Pacitanku.com, PACITAN — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pacitan Aswika Budhi Arfandy menyebut masyarakat tetap bisa mencoblos meskipun tidak terdaftar di Pemilih Tetap (DPT).
Dalam pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) baik pemilu presiden, pemilu legislatif, maupun pemilukada terdapat penduduk yang belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Aswika menjelaskan selama masih memiliki KTP Pacitan, meskipun belum terdaftar dalam DPT karena suatu hal tetap bisa mencoblos di TPS.
“Ya jika memang penduduk tersebut memiliki KTP Pacitan yang terdaftar dalam Dukcapil dapat memiliki hak pilih sesuai domisili KTP,”katanya, baru-baru ini.
Aswika menjelaskan nantinya masyarakat yang belum terdaftar tersebut akan termasuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) sehingga tetap memiliki Hak Pilih.
“Nantinya masyarakat tersebut akan masuk dalam DPK, dan tentunya terdapat beberapa persyaratan untuk tetap mencoblos. Salah satunya harus ber-KTP Pacitan,”ujar dia.
Lebih lanjut, nantinya DPK ini akan mencoblos di TPS yakni mulai pukul 11.00 WIB sampai 13.00 WIB. Dan ini merupakan batas akhir waktu pencoblosan di semua TPS.
“DPK baru dapat menggunakan hak coblosnya di TPS pada pukul 11.00 – 13.00 WIB di setiap TPS” pungkasnya.