Pacitanku.com, TULAKAN – Camat Tulakan Kabupaten Pacitan Djoko Harijanto membuka forum sosialisasi penyusunan APB Desa 2025 pada Senin (18/11/2024) di Ruang Gedung Pertemuan Kecamatan Tulakan Kabupaten Pacitan.
Untuk menghindari kesalahan dalam penyusunan APBDes, kecamatan Tulakan melibatkan sejumlah narasumber, yakni Ketua DPRD Pacitan Arif Setia Budi, praktisi dan konsultan hukum Danur Suprapto dan perwakilan dari Pemkab Pacitan Sigit Dani Yulianto.
Dalam sambutannya, Camat Tulakan Djoko Harijanto menyampaikan bahwa kegiatan yang dilaksanakan saat ini sangatlah penting dan strategis, sebagai kepentingan pendalaman penyusunan APBDes 2025.
Narasumber pertama, Arif Setia Budi menyampaikan pentingnya sinkronisasi progam dari pusat daerah hingga ke tingkat desa.
Sedangkan pemateri kedua Danur Suprapto, menekankan Regulasi APB Desa 2025 yang telah diatur tata penyusunannya dalam Peraturan Bupati No 48 Tahun 2024, Danur juga menekankan penggunaan anggaran harus tepat sasaran, diantaranya stunting agar menjadi skala prioritas penyusunan.
“Stunting ini merupakan ancaman negara dari dalam dan harus segera di tangani sebaik mungkin, Stunting Sebaiknya masuk ke dalam Progam prioritas, Karena Sudah Termaktub dalam Peraturan Bupati Pacitan No 48 tahun 2024,”kata Danur.
Lebih lanjut, Danur mengatakan dalam agenda penyusunan APBDes tahun 2025 juga berpedoman pada Peraturan Bupati nomor 48 tahun 2024 tersebut.
“Terutama yang terkandung dalam 3 Pasal dan 1 lampiran pelaksana,”tandasnya.
Sementara, perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa ( PMD) Pemerintah Daerah Kabupaten Pacitan, Dani memaparkan secara Teknis penggunaan Dana Desa,.
“Dana desa harus tepat penyusunan, tepat anggaran dan juga tepat kemanfaatan, soal stunting, dalam pencegahan dan penanganan stunting itu penting menjadi skala prioritas, karena ini progam dari pusat daerah hingga ke desa linier dan selaras,”kata Dani.