Paslon Ronny-Wahyu Siap Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih dan Transparan, Bagaimana Caranya?

oleh -182 Dilihat
DAFTAR PILBUP. Ronny Wahyono yang berpasangan dengan Wahyu Saptono Hadi menjadi pasangan cabup-cawabup pertama yang mendaftar ke KPU Pacitan, tepatnya pada hari kedua pendaftaran Rabu (28/8/2024) siang. (Foto: Sulthan Shalahuddin/Pacitanku)

Pacitanku.com, PACITAN – Pemilihan bupati dan wakil bupati Pacitan kini sudah memasuki masa kampanye. Kedua paslon yang bertarung dalam pesta demokrasi 27 November 2024 mendatang sudah menyiapkan visi dan misinya di Pilbup Pacitan.

Pasangan calon bupati dan wakil bupati Pacitan nomor urut 1 Ronny Wahyono-Wahyu Saptono Hadi memiliki visi dan misi “bersama membangun desa.”

Dalam Pilbup 2024, Ronny-Wahyu dengan tagline ‘RAMAH’ diusung gabungan 3 partai politik, yaitu Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Nasdem dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Mengutip dari laman visi dan misi paslon, Ronny-Wahyu berkomitmen untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, efektif, dan akuntabel.

Lalu bagaimana caranya Ronny-Wahyu mewujudkan tata Kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel?

Yang pertama, seperti di tulis dalam strategi kebijakan tersebut, Ronny-Wahyu akan menekankan transparansi dan akuntabilitas kinerja pemerintahan dan meningkatkan pertisipasi publik dalam proses pengambilan kebijakan publik.

“Kedua, mewujudkan sistem pelaporan dan kinerja instansi pemerintah dan meningkatkan akses publik terhadap informasi kinerja instansi pemerintah; serta makin efektinya penerapan egovernment untuk mendukung manajemen birokrasi secara modern,”jelasnya dalam visi dan misi tersebut.

Ketiga, peningkatkan implementasi Open Government pada setiap instansi pemerintah, selanjutnya peningkatan kosistensi perencanaan dan penganggaran dan berikutnya peningkatan sarana dan prasarana untuk mendukung pelayanan masyarakat.

Lalu dari strategi kebijakan tersebut, bagaimana Ronny-Wahyu menjalankan sasaran programnya?

Yang pertama, adalah ,enerapkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) pada pelayanan public di lingkungan pemerintah daerah.

Kedua, ,eningkatkan kualitas pelayanan tertib adminstrasi kependudukan dan pencatatan sipil. Kemudian juga meningkatkan kuantitas dan kualitas pelyanan perizinan.

Berikutnya yang keempat adalah meningkatan tugas dan fungsi perangkat daerah secara efektif, efisien dan akuntabel.

Berikutnya adalah menyusun dokumen perencanaan yang berkualitas (target dan sasaran jelas, terukur dan partisipatif serta tepat waktu).

“Meningkatkan kualitas pnegelolaan keuangan daerah, dan meningkatkan kualitas terhadap pengawasan keungan daerah,”pungkasnya.

Lihat juga berita-berita Pacitanku di Google News, klik disini.

No More Posts Available.

No more pages to load.