Jalani Sidang Perdana, Terdakwa Kasus Kopi Sianida Maut Sudimoro Terancam Hukuman Mati

oleh -422 Dilihat
Terdakwa Ayu Findi Antika (AFA) berlinang air mata saat berjalan menuju ruang sidang dengan dikawal petugas. (Foto: Sulthan Salahuddin)

Pacitanku.com, PACITAN – Kasus pembunuhan dengan racun sianida yang dituang ke segelas kopi di Dusun Mekarsari, Desa/Kecamatan Sudimoro, Pacitan, 5 Januari 2024, lalu mulai disidangkan.

Sidang perdana kasus pembunuhan yang menggegerkan ini digelar di pengadilan negeri (PN) setempat, Selasa (2/7/2024).

Terdakwa Ayu Findi Antika (AFA) berlinang air mata saat berjalan menuju ruang sidang dengan dikawal petugas.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Erwin Ardian.

AFA didakwa dengan pasal kombinasi. Yakni, alternatif dan subsidaritas. Untuk dakwaan primer, didakwa pasal 340 KUHP, subsider pasal 339 KUHP, lebih subsider pasal 338 KUHP.

Lebih-lebih subsider pasal 353 KUHP atau lebih-lebih-lebih subsider 351 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Adapun ancaman hukumannya, pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

Sementara dakwaan alternatif kedua bersifat lex specialist, yakni Pasal 80 Ayat 3 UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak.

‘’Untuk pembuktiannya nanti, cukup satu pasal yang paling terbukti,’’ kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan Yusnita Mawarni.

Sementara, penasehat hukum AFA, Lambang Windu Prasetyo menerima dakwaan JPU. Sehingga, pihaknya tidak akan mengajukan eksepsi atau pembelaan. Namun, pihaknya tetap ingin melihat fakta persidangan.

Sebab, dia menilai banyak kejanggalan dalam kasus ini.

‘’Tidak ada keberatan yang sifatnya esepsional, selanjutnya ke pembuktian saja,’’ ujarnya.

Saat ini AFA menjalani masa pemidanaan dalam perkara pencurian buku rekening dan Tabungan. Dia telah divonis melanggar Pasal 362 KUHP dengan hukuman 10 bulan kurungan penjara.

Sebagai informasi, perkara ini terkait erat dengan kematian Muhamad Rizqhi Saputra (MRS), siswa MTs di Kecamatan Sudimoro, Pacitan.

MRS diduga keracunan sianida setelah menyeruput kopi seduhan ayahnya, Tuari, saat hendak berangkat ke sekolah, Jumat (5/1) lalu. Ini bermula dari kasus pencurian dan pembobolan ATM milik Sukatmini, ibu korban.

Sebagai pelaku pencurian, AFA ketakutan karena dilaporkan polisi. Kemudian di berusaha membinasakan keluarga tetangganya itu. Diam-diam dia menuangkan racun sianida pada kopi yang akhirnya diminum MRS hingga mengakibatkan kematiannya.

Lihat juga berita-berita Pacitanku di Google News, klik disini.

No More Posts Available.

No more pages to load.