Dukung Keberlanjutan Kelestarian Lingkungan, DPRD Sosialisasikan Pengelolaan Sampah di Pacitan

oleh -1038 Dilihat
Ronny Wahyono pada pelaksanaan sosialisasi pengelolaan sampah di Kecamatan Kebonagung pada Senin (13/10/2023). (Foto: Putro Primanto/Pacitanku)

Pacitanku.com, PACITAN – Pengelolaan sampah sebagai bentuk pelestarian lingkungan di wilayah kabupaten Pacitan menjadi perhatian serius pemkab Pacitan. Hal ini juga didukung oleh DPRD Pacitan.

Ketua DPRD Ronny Wahyono menjelaskan pentingnya pemerintah kabupaten Pacitan melakukan pengelolaan sampah.

Hal itu disampaikan Ronny Wahyono pada pelaksanaan sosialisasi pengelolaan sampah di Kecamatan Kebonagung pada Senin (13/10/2023).

Diinisiasi oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pacitan sebagai upaya untuk mengelola sampah di Kabupaten Pacitan dengan prinsip Reduce, Reuse, and Recycle.

“Program pengelolaan sampah mesti dilakukan di tengah masyarakat. Selain mencegah pencemaran lingkungan, pengelolaan sampah yang tepat dapat menciptakan peluang ekonomi,”kata Ronny.

“DPRD mendukung penuh upaya pengelolaan sampah melalui fasilitas TPS3R yang tersedia, khususnya di kecamatan Kebonagung. Dengan pengelolaan yang tepat, sampah bisa menjadi rupiah” imbuhnya.

Lebih lanjut, Ronny mengatakan, sebagai upaya mendukung pengelolaan sampah daerah, lahirnya Perda Nomer 1 Tahun 2011 dapat digunakan sebagai landasan hukum masyarakat dalam mengelola sampah.

“Pemerintah bersama DPRD telah menerbitkan peraturan daerah (Perda) Nomor. 1 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah sebagai pedoman dalam rangka mewujudkan pengelolaan sampah yang sesuai dengan prinsip kelestarian lingkungan, di Kabupaten Pacitan,”pungkasnya.