Pacitanku.com, PACITAN – Perayaan hari raya Idul Adha 1443 H bagi umat Islam akan segera berlangsung. Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) RI memutuskan hari raya Idul Adha 1443 H jatuh pada hari Ahad (10/7/2022). Sementara PP Muhammadiyah menetapkan hari raya Idul Adha jatuh pada hari Sabtu (9/7/2022).
Salah satu yang menjadi sorotan pada tahun ini adalah pelaksanaan Idul Adha ditengah wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang melanda.
Pacitan sendiri juga merupakan salah satu kabupaten di Jawa Timur yang masih terdapat penyakit PMK. Data dihimpun per 5 Juli 2022 setidaknya 242 ekor masih terjangkit PMK yang tersebar di 6 kecamatan.
Terkait hal itu, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Pacitan Mochamad Nasim menjelaskan pelaksanaan idul Adha dan penyembelihan hewan qurban berdasar pada SE Kemenag Nomor 10 tahun 2022.
“Terkait dengan persiapan Idul Qurban 1443 H, tentu pemerintah dalam hal ini Kementrian Agama mengacu pada SE Menag 10 tahun 2022 tentang pelaksanaan sholat idul Adha dan penyembelihan hewan kurban,”kata Mochamad Nasim, Jumat (8/7/2022) di Pacitan.
Nasim juga menjelaskan jika dalam aturan sudah secara rinci mengatur hal teknis penyembelihan hewan kurban.
“Dalam aturan itu sudah jelas yang harus disampaikan pertama, harus memilah hewan qurban itu sehat atau tidak. Kedua dalam wilayah, apabila di wilayah terdapat PMK maka di sarankan di sembelih di rumah potong hewan sehingga tidak menyebabkan mudhorot yang lebih besar, oleh karenanya kita berkoordinasi dengan dinas terkait tentang SE tersebut,”paparnya.
“Yang sakit tidak boleh disembelih, makanya saya minta tolong pada teman-teman penyuluh harus benar-benar membantu menjelaskan tentang hewan yang sehat atau terbebas dari PMK,”imbuh Nashim.
Lebih lanjut, Nashim mengatakan secara teknis sudah terinci dikuatkan Surat Edaran (SE) Dinas Pertanian nomor 22 tahun 2022.