Anggota LSM DOP Angkat Bicara Terkait Dana Pokir DPRD Pacitan

oleh -6 Dilihat
Gedung DPRD Kabupaten Pacitan. (Foto: Dwi Purnawan/Pacitanku)

Pacitanku.com, PACITAN – Anggota LSM DOP Kabupaten Pacitan Danur Suprapto, SH.,MH angkat bicara terkait ramainya pembahasan miring dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Pacitan di kalangan para pelaksana kontraktor dan masyarakat.

Danur mengatakan bersama sejumlah LSM dan Ormas akan mengawal tegas pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022-2023 di Kabupaten Pacitan tersebut.

Danur mengungkapkan bahwa Pokir anggota DPRD merupakan aspirasi basis daerah pemilihan (Dapil) yang dititipkan kepada anggota DPRD dalam rangka menjaring dan menampung aspirasi masyarakat konstituen.

“DPRD wewenangnya hanya memberikan saran dan pendapat, itupun harus selaras dengan pencapaian sasaran pembangunan yang telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang RPJMD, kalau tidak selaras ya jangan diterima, bahkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) harus berani menolak dengan tegas, jangan mandul, apalagi ada rasa ketakutan dengan DPRD,”kata Danur, Selasa (26/4/2022) di Pacitan.

Selain itu, Danur mengatakan dalam memaknai regulasi Pokir DPRD, harus ada edukasi ke masyarakat agar masyarakat paham dan jelas, karena semuanya telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 16 Tahun 2010 dan Kemendagri nomor 86 Tahun 2017.

‘’Dalam regulasi tersebut, DPRD hanya mempunyai kewenangan memberikan saran dan pendapat, tidak semua saran harus diterima oleh pelaksana anggaran,”kata Danur.

Selain itu, Danur mengatakan ketika TPAD tidak selektif dalam memilah dan memilih aspirasi mana yang harus di prioritaskan, akan menyebabkan ketimpangan pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Pacitan.

“Karena Pemerintah daerah sendiri harus mengakomodir hasil tampung usulan melalui Musrenbang,  yang juga pelaksanaan telah diatur dalam UU nomor 25 Tahun 2004,”tegasnya.

Lebih lanjut, Danur mengatakan pelaksanaan apspirasi Pokir jangan lebih banyak dari usulan Musrenbang, karena hal itu akan menyebabkan jomplang.

“Dan yang terpenting lagi (PP) Peraturan pemerintah dan Kemendagri yang menyatakan klausul pasalnya menjadi kekuatan landasan Pokir tersebut jangan dimaknai berlebihan, tidak ada kelonggaran tafsir dalam pasal pasal tersebut, semisal di pasal 55 huruf a PP nomor 16 Tahun 2010, yang kemudian terdapat kembali pada Pasal 78 ayat 2 dan 3, Pemendagri nomor 86 Tahun 2017,”jelasnya.

Sementara, Ketua Asosiasi Kontraktor Nasional (ASKONAS) Pacitan Hadi Suwarno memberikan peringatan tegas kepada para pemangku kebijakan di Kabupaten Pacitan, baik eksekutif maupun legislatif.

Anggota LSM DOP Danur Suprapto dan Ketua Askonas Pacitan Hadi Suwarno.

“Dengan sedikitnya asosiasi yang lolos verifikasi kelayakan di Pacitan, saat ini otomatis CV yang bisa mengerjakan proyek tidak banyak, pertama jangan ada 1 nama CV mengerjakan lebih dari 5 proyek, yang kedua CV yang SBU, SKT/SKK sudah mati, maka tidak bisa melaksanakan pelelangan, baik itu lelang bebas atau lelang penunjukan,”kata Hadi Suwarno.

Terkait aspirasi dari Askonas tersebut, Danur memastikan bila ditemukan CV yang SBU, SKT/SKK  sudah mati namun dipaksakan menjalankan pekerjaan, maka sudah pasti pekerjaan CV tersebut batal demi hukum.

“Dan jelas dapat dipastikan telah melakukan perbuatan melanggar hukum,”tegas Danur.

Dalam hal ini, Danur mengatakan aparat Penegak hukum, baik Kejaksaan, kepolisian, BPK, KPK benar-benar mengawasi.

“Dan bila di temukan pelanggaran, baik administratif maupun pelaksanaan yang masuk kategori melanggar hukum, segera ditindak dan diproses sesuai mekanisme hukum yang ada,”pungkasnya. (Tim)