Syarat Mudik Terbaru untuk Anda yang Berencana Pulang Kampung Naik Pesawat

oleh -0 Dilihat

Pacitanku.com — Angin segar sepertinya berpihak kepada para pemudik. Setelah dilarang selama 2 tahun terakhir, pemerintah akhirnya mengizinkan masyarakat Indonesia untuk melakukan pulang kampung alias mudik. Pastinya, kabar ini disambut dengan begitu antusias oleh masyarakat. Sudah tak terbendung pastinya rasa rindu kepada keluarga dan sanak saudara setelah berpisah sekian lama.

Meski telah mendapatkan izin resmi pemerintah untuk mudik, masyarakat tetap perlu memperhatikan sederet aturan perjalanan, terlebih untuk pengguna moda transportasi pesawat terbang semua maskapai, termasuk Sriwijaya Air. Tentunya, ini demi menjaga kesehatan, keamanan, dan kenyamanan para pemudik selama berada di perjalanan.

Syarat Mudik Terbaru Pengguna Pesawat Terbang

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan baru yang terkait dengan persyaratan perjalanan wilayah dalam negeri dengan menggunakan moda transportasi udara, dalam hal ini pesawat komersial.

Aturan tersebut tertulis dalam Surat Edaran Nomor SE 36 Tahun 2022 mengenai Petunjuk Perjalanan Dalam Negeri dengan Menggunakan Transportasi Udara pada Masa Pandemi COVID-19 yang resmi berlaku sejak tanggal 5 April 2002 kemarin. Aturan ini dikeluarkan setelah adanya Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2022 yang diterbitkan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19.

Melalui aturan baru tersebut, pemerintah mengharapkan para calon pemudik yang hendak melakukan perjalanan kembali ke kampung halaman menggunakan pesawat terbang memahami dan menaati semua persyaratan yang ditetapkan. Adapun persyaratannya yaitu:

●  Semua Pelaku Perjalanan Dalam Negeri atau PPDN harus sudah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster untuk syarat utama perjalanan menggunakan pesawat terbang.

●  Semua PPDN yang sudah mendapatkan vaksinasi booster tidak harus menunjukkan hasil negatif pemeriksaan swab antigen maupun PCR.

●  Semua PPDN yang sudah mendapatkan vaksin dosis kedua harus melakukan pemeriksaan swab antigen setidaknya 1 x 24 jam sebelum jadwal berangkat atau pemeriksaan PCR setidaknya 3 x 24 jam sebelum jadwal berangkat dengan hasil negatif.

●  Sementara itu, pelaku perjalanan yang sudah mendapatkan vaksin dosis pertama harus melakukan pemeriksaan PCR setidaknya 3 x 24 jam sebelum jadwal berangkat dengan hasil negatif.

●  Pelaku perjalanan transportasi udara yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau termasuk dalam kategori orang dengan komorbid yang mengakibatkan tidak bisa mendapatkan vaksin harus melakukan pemeriksaan PCR setidaknya 3 x 24 jam sebelum jadwal berangkat dengan hasil negatif. Selain itu, PPDN dalam kategori ini juga harus menyertakan surat keterangan dokter yang  berasal dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyebutkan bahwa pelaku perjalanan belum atau tidak dapat mengikuti program vaksinasi COVID-19.

●  Bagi pelaku perjalanan dengan pesawat terbang yang usianya kurang dari 6 tahun mendapatkan pengecualian persyaratan vaksinasi dan tidak harus melakukan pemeriksaan swab antigen maupun PCR. Meski begitu, perjalanan harus dilakukan bersama dengan pendamping dewasa yang sudah mendapatkan vaksin seperti peraturan yang berlaku dan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.

Selain persyaratan tersebut, para pelaku perjalanan juga wajib melakukan protokol kesehatan selama berada dalam perjalanan, yaitu:

●  Wajib memakai masker kain sebanyak tiga lapis atau masker medis yang menutup area hidung, mulut, dan dagu sepenuhnya.

●  Wajib mengganti masker secara rutin setiap empat jam sekali. Selanjutnya, limbah masker yang sudah tidak dipakai dibuang pada tempat yang sudah disediakan.

●  Mencuci tangan menggunakan air mengalir dan sabun secara berkala atau membawa hand sanitizer. Terlebih setelah menyentuh benda di tempat umum, sebelum makan, atau setelah menggunakan toilet.

●  Wajib menjaga jarak setidaknya 1,5 meter dari orang lain dan tidak menciptakan kerumunan meski bepergian bersama keluarga besar.

●  Tidak boleh berbicara kepada orang lain, baik penumpang maupun berbicara melalui telepon genggam selama berada dalam perjalanan.

●  Tidak boleh makan dan minum selama berada dalam perjalanan untuk penerbangan yang berjarak kurang dari 2 jam. Aturan ini dikecualikan bagi pelaku perjalanan yang harus mengonsumsi obat tertentu yang dapat membahayakan kesehatan sekaligus keselamatan apabila tidak dilakukan.

Jangan lupa, siapkan selalu aplikasi PeduliLindungi di ponsel Anda, berikut aplikasi e-HAC yang biasanya harus diisi terlebih dahulu sebelum melakukan perjalanan dengan menggunakan pesawat terbang. Nantinya, petugas akan melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen dan semua persyaratan bagi setiap calon pemudik.

Nah, itu tadi beberapa aturan mudik terbaru untuk Anda yang berencana melakukan perjalanan pulang kampung tahun ini dengan menggunakan pesawat terbang. Pastikan Anda sudah menyiapkan semua dokumen yang dibutuhkan, termasuk tiket perjalanan dan kartu identitas untuk memudahkan Anda pada saat dilakukan pemeriksaan di bandara.

Selain itu, pastikan Anda juga mengatur waktu keberangkatan. Selalu ingat bahwa pekan mudik menjadi waktu yang begitu padat di bandara. Berangkat dengan waktu yang mepet bisa membuat Anda berisiko mengalami ketinggalan pesawat. Jadi, sebaiknya Anda perhitungkan jam keberangkatan dan pilihan transportasi ke bandara yang bisa mengantar Anda tepat waktu.

Salah satu solusinya adalah menggunakan Blue Bird. Tak harus berdiri di tepi jalan, sekarang Anda bisa pesan Blue Bird online lebih mudah dan praktis. Pemesanan bisa Anda lakukan melalui salah satu platform penyedia perjalanan terbaik di Indonesia, yaitu Traveloka. Bepergian aman dan nyaman ke mana saja dan kapan saja, pastikan Anda pesan kebutuhan akomodasi dan perjalanan hanya di Traveloka. Selamat merayakan lebaran bersama keluarga!