PPKM di Pacitan Turun ke Level 2, Tempat Wisata Boleh Buka dengan Pembatasan 25 Pesen Pengunjung

oleh -0 Dilihat
DIBUKA. Goa Tabuhan kembali dibuka dan menerima kedatangan pengunjung pada Sabtu (13/11/2021). (Foto: Dok. Pacitanku.com)

Pacitanku.com, PACITAN – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Pacitan akhirnya turun level dari level 3 ke level 2. Hal itu sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 60 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 COVID-19.

Dalam Inmendagri yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian pada Senin (15/11/2021) itu, Pacitan berada di level 2 PPKM setelah selama kurun waktu sekitar 4 bulan lamanya Pacitan berada di PPKM level 3.

Di Jawa Timur, Kabupaten/Kota yang berada di level 2 PPKM sendiri adalah Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Magetan, Kabupaten Madiun, Kota Probolinggo, Kota Malang, Kota Batu, Kabupaten Kediri, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang dan Kabupaten Gresik.

Sementara untuk daerah di Jatim yang berada di level 1 PPKM adalah Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kabupaten Jombang, Kabupaten Lamongan, dan Kota Pasuruan.

Sedangkan untuk daerah di Jatim yang berada di PPKM level 3 adalah Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten, Situbondo, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Bondowoso, Blitar, Kabupaten Tuban, Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Jember, Kabupaten Bojonegoro dan Kabupaten Bangkalan.

Pacitan sendiri masuk ke level 2 PPKM karena capaian totaldosis vaksinasi ke-1 sudah mencapai ambang batas 50 persen dan capaian vaksinasi dosis 1 untuk lansia lebih dari 40 persen.

Apa kelonggaran PPKM di Pacitan turun ke level 2?

Selama beberapa bulan, Pacitan masih menerapkan PPKM level 3. Selanjutnya per Selasa (16/11/2021) ini, Pacitan turun level ke level 2. Sesuai Inmendagri tersebut, sejumlah kelonggaran bisa dilakukan pada daerah dengan PPKM Level 2, termasuk Pacitan.

Yang pertama, sesuai Inmendagri, fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen pengunjung.

Namun demikian sejumlah persyaratan wajib dipenuhi bagi wisatawan yang hendak berkunjung ke tempat wisata, diantaranya mengikuti protokol kesehatan, menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Selainitu anak usia dibawah 12 tahun juga sudah diperbolehkan masuk di tempat wisata yang sudah menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan syarat didampingi orang tua.

Sementara untuk kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. (red/DP)