Pacitanku.com, PACITAN – Karena KTP atau dokumen penting lainnya memang seringkali digunakan untuk memverifikasi berbagai hal, kita harus antisipasi kalau ada orang yang menyalahgunakan data kita.
Untuk mengantisipasi penyalahgunaan scan e-KTP, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membagikan tips mengantisipasi penyalahgunaan scan e-KTP, yakni dengan watermark.
“Salah satunya adalah dengan memberikan watermark ini, baik diedit secara digital maupun ditulis tangan. Watermarknya harus berisi setidaknya keterangan tanggal dan kepada siapa scan KTP (atau berkas penting lainnya) diberikan,”demikian penjelasan Kominfo melalui akun instagramnya, yang dikutip Pacitanku.com, Rabu (1/9/2021).
Melalui cara tersebut, jika foto e-KTP atau berkas penting lainnya disalahgunakan, kita bisa mengetahui pihak mana yang melakukan pelanggaran.

Selanjutnya, Kominfo membagikan step cara membuat watermark di scan foto e-KTP. Yang pertama adalah memfoto e-KTP dengan benar. Kemudian yang kedua membuka aplikasi edit foto, seperti contoh sederhana di Ponsel ada Phonto, Picsart atau IG Story.
Selanjutnya, Bisa mengklik fitur tambahkan tulisan yang ada dalam aplikasi.
“Ketik informasi berupa tanggal scan dan kepentingannya contoh SCAN KTP PADA 01/09-2021 UNTUK VERIFIKASI E-WALLET, Taruh tulisan di area kosong yang ada di KTP (pastikan tidak menutupi informasi pentingnya ya),”demikian penjelasan Kominfo.
Kominfo juga menjelaskan dalam postingannya adalah jika langsung foto lewat aplikasi, masyarakat bisa menempelkan berupa tulisan di kerta kecil dan kemudian ditempelkan di KTP.
