Para ASN di Sejumlah Perangkat Daerah di Pacitan ini Tetap Wajib Kerja dari Kantor Selama PPKM Darurat

oleh -1 Dilihat
ASN saat mengikuti kegiatan upacara Hari Kesehatan Nasional ke-56, HUT ke-49 KORPRI, Hari Guru Nasional 2020, Hari Kesatuan Gerak PKK 2020 dan HUT ke-21 Dharma Wanita Persatuan Tahun 2020 di halaman pendopo kabupaten, Selasa (1/12/2020). (Foto: Sulthan Salahuddin/Pacitanku.com)

Pacitanku.com, PACITAN – Setelah membuat keputusan tentang poin-poin penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat coronavirus disease 2019 (COVID-19), Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji juga menerbitkan surat edaran (SE) tentang sistemkerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pacitan selama PPKM darurat.

Dalam surat edaran nomor 800/1254 /408.54/2021 tentang penyesuaian sistem kerja aparatur sipil negara di kabupaten Pacitan pada masa PPKM darurat COVID-19 itu, Bupati Aji dalam SE tersebut mengatakan pegawai Aparatur Sipil Negara pada Perangkat Daerah yang melakukan tugas layanan pemerintah berkaitan dengan sektor yang bersifat kritikal, melaksanakan tugas kedinasan di kantor dengan jumlah pegawai maksimal 100 %.

“Perangkat Daerah yang melakukan tugas layanan pemerintah berkaitan dengan sektor yang bersifat kritikal adalah RSUD dr Darsono, Dinas Kesehatan, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan; dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah,”kata Bupati Aji dalam SE yang dilihat Pacitanku.com tersebut.

Selain itu, untuk pegawai ASN pada Perangkat Daerah yang melakukan tugas layanan pemerintah berkaitan dengan sektor yang bersifat esensial, melaksanakan tugas kedinasan di kantor dengan jumlah pegawai maksimal 50%.

“Perangkat Daerah yang melakukan tugas layanan pemerintah berkaitan dengan sektor yang bersifat esensial adalah Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, inspektorat, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah, Badan Pendapatan Daerah, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Tata Ruang, Dinas Sosial, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, dan Kecamatan termasuk Kelurahan,”jelasnya.

Sementara, untuk pegawai ASN pada Perangkat Daerah yang melakukan tugas layanan pemerintah berkaitan dengan sektor yang bersifat non esensial, melaksanakan tugas kedinasan di rumah atau tempat tinggalnya atau work from home secara penuh atau 100 % dengan tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja pegawai yang bersangkutan.

“Perangkat Daerah yang melakukan tugas layanan pemerintah berkaitan dengan sektor yang bersifat non esensial adalah Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah, Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik, Dinas PPKB dan PPPA, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Perpustakaan, Dinas Pendidikan termasuk satuan Pendidikan, Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olah Raga, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Dinas Pertanian, Dinas Pangan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dan Dinas Perikanan,”demikian tertulis dalam SE tersebut.

Namun demikian, SE tersebut juga menyebut aagi pejabat eselon II dan III tetap masuk kerja sesuai ketentuan yang berlaku, dan dikecualikan dari penyesuaian sistem kerja tersebut.

Apabila dalam penerapan penyesuaian sistem kerja terdapat alasan penting dan mendesak diperlukan kehadiran pejabat/pegawai di kantor, maka Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja secara selektif dapat memerintahkan pejabat/pegawai untuk hadir di kantor.

Sementara, Bupati Aji dalam SE tersebut mengatakan untuk penetapan jadwal kerja ASN ditetapkan oleh masing-masing Kepala Perangkat Daerah atau Unit Kerja.

Video PPKM Darurat di Pacitan untuk Kebaikan Bersama

No More Posts Available.

No more pages to load.