Bupati Pacitan Terbitkan Surat Edaran Tentang Penyelenggaraan Sholat Idul Fitri di Masa Pandemi

oleh -0 Dilihat
Bagian Depan Masjid (Dok.Pacitanku)
Masjid Agung Darul Falah. (Dok.Pacitanku)

Pacitanku.com, PACITAN – Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji menerbitkan surat edaran (SE) pada Senin (10/5/2021) dengan nomor 451/ 264 /408.13/2021 tentang penyelenggaraan sholat Idul Fitri 1442 Hijriyah / 2021 M di saat masa pandemi COVID-19 di kabupaten Pacitan.

SE tersebut diterbitkan dengan dasar dari SE Gubernur Jawa Timur Nomor 451/10180/012.1/2021 tanggal 10 Mei 2021 tentang Penyelenggaraan Sholat Idul Fitri Tahun 1442 H/ 2021 M disaat masa pandemi COVID-19 di Jawa Timur.

Dalam SE yang ditujukan kepada para camat tersebut, disampaikan untuk memberikan rasa aman kepada Umat Islam di Kabupaten Pacitan dalam penyelenggaraan Sholat Idul Fitri Tahun 1442 H/ 2021 M diharapkan melaksanakan sejumlah ketentuan, sebagai berikut

Yang pertama, malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Fitri dalam rangka mengagungkan asma Allah sesuai yang diperintahkan agama dapat di lakukan di semua masjid dan mushola dengan ketentuan sebagai berikut.

a. Dilaksanakan secara terbatas maksimal 10% dari kapasitas masjid dan mushola dengan memperhatikan standar protokol kesehatan secara ketat;
b. Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian; dan
c. Kegiatan takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan mushola sesuai dengan tersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan mushola dengan tetap menjaga ketentraman umum.
d. Forkopimca, Kepala Desa/Lurah dan Gugus Tugas COVID-19, melaksanakan asistensi terhadap tempat yang akan dilaksanakan sholat Idul Fitri, antara lain cek tempat, dan protokol Kesehatan yang diterapkan.

Yang kedua, Sholat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/ 2021 M dilaksanakan berdasarkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT sebagaimana diatur dalam PPKM Mikro sebagai berikut:

a. Zona Merah, Sholat Idul Fitri dilaksanakan dirumah masing-masing, sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya:
b. Zona Oranye, jamaah Sholat Idul Fitri yang hadir tidak boleh melebihi 15% dari kapasitas tempat

c. Zona Kuning dan Hijau, Jamaah Sholat Idul Fitri yang hadir tidak boleh melebihi 50% dari kapasitas tempat dan agar menjaga jarak sesuai ketentuan
d. Untuk wilayah RT yang ada pasien COVID-19 agar tidak menyelenggarakan Sholat Idul Fitri di wilayah tersebut.

Yang ketiga, dalam hal Sholat Idul Fitri dilaksanakan sebagaimana angka 2 huruf b dan huruf c wajib memperhatikan standar protokol kesehatan secara ketat serta ketentuan sebagai berikut:

a. Dalam pelaksanaan Sholat Idul Fitri dapat memaksimalkan Masjid/Mushola dan lapangan yang ada diwilayah zona masing-masing:

b. Sholat Idul Fitri sesuai rukun sholat dan khutbah Idul Fitri diikuti oleh seluruh jamaah yang hadir,

c. Panitia sholat menggunakan alat pengecek suhu (thermogun) dalam rangka memastikan kondisi sehat jamaah yang hadir,

d. Bagi para lansia atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau perjalanan, disarankan tidak menghadiri sholat Idul Fitri dimasjid dan lapangan; Seluruh jamaah wajib memakai masker, membawa tempat untuk alas kaki dan sajadah selama pelaksanaan sholat Idul Fitri dan selama menyimak Khutbah Idul Fitri dimasjid dan lapangan;

f. Khutbah Idul Fitri dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun khutbah paling lama 10 menit;

g. Imam sholat Idul Fitri saat memimpin pelaksanaan sholat agar membaca surat-surat pendek,

h. Mimbar yang digunakan dalam penyelenggaraan sholat Idul Fitri di Masjid dan Lapangan agar dilengkapi pembatas transparan antara khotib dan jamaah; dan i. Setelah selesai pelaksanaan Idul Fitri jamaah kembali kerumah masing-masing dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.

Kemudian yang keempat, panitia Sholat Idul Fitri sebelum menggelar sholat Idul Fitri Masjid dan Lapangan wajib berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah, satgas penanganan COVID-19 dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan dijalankan dengan baik dan terkendali.

Yang kelima, terkait silturahim dalam rangka Idul Fitri hanya dilakukan bersama keluarga terdekat dan tidak menggelar kegiatan Open House/Halal Bihalal dilingkungan kantor atau komunitas.

Yang keenam, kepada Camat agar menyampaikan surat edaran ini kepada para Kepala Desa/Lurah di wiayah kerja masing-masing.