Rontek Gugah Sahur Dilarang, Polisi akan Tindak Tegas Pelanggar

oleh -1 Dilihat
PERTEMUAN. Aparat kepolisian saat bertemu dengan 12 Kades dan lurah di Kecamatan Pacitan terkait pelarangan Rontek Gugah Sahur di Pacitan. (Foto: Istimewa)

Pacitanku.com, PACITAN – Rontek gugah sahur yang menjadi tradisi selama bulan Ramadhan di Pacitan, untuk tahun ini kembali ditiadakan seiring wabah coronavirus disease 2019 (COVID-19) yang masih ada.

Kasat Reskrim Polres Pacitan, AKP Juwair menjelaskan pihaknya telah melakukan rapat koordinasi dengan 12 kepala desa dan lurah se-kecamatan Pacitan dalam rangka pelarangan giat rontek gugah sahur.

Dirinya juga menegaskan akan menindak tegas semua orang yang berani melanggar larangan tersebut.

“Kami telah mengumpulkan semua kepala desa yang ada di wilayah kecamatan Pacitan. Kita semua sepakat untuk ikut menjaga dan mematuhi larangan giat rontek. Dan juga sepakat akan ditindak tegas bagi siapa saja yang melanggar,“ jelas Kasat Reskrim Polres Pacitan pada Selasa (20/4/2021) di Pacitan.

Adapun 12 kepala desa dan lurah yang mengikuti rapat koordinasi pelarangan tersebut adalah Desa Mentoro, Kelurahan Pucangsewu, Desa Tambakrejo, Desa Menadi, Desa Sumberharjo, Kelurahan Pacitan, Kelurahan Sidoharjo, Kelurahan Ploso, Desa Arjowinangun, Desa Sirnoboyo, Desa Tambakrejo dan Desa Tanjungsari.

“Kami (Polres) juga akan melakukan razia di beberapa tempat yang masih menyimpan alat-alat rontek, hal ini kami lakukan dalam rangka antisipasi, kalo alatnya gak ada kan mereka tidak bisa rontek,”imbuh AKP Juwair kepada pewarta.

Pewarta: Julian Tondo
Editor: Dwi Purnawan