Ini Penjelasan Kapolres Pacitan Terkait Sistem Tilang Elektronik

oleh -1 Dilihat
Kapolres Pacitan Wiwit Ari Wibisono saat konferensi pers, Selasa (1/12/2020).(Foto: Julian Tondo)

Pacitanku.com, PACITAN – Kepala Kepolisian Resor (Polres) Pacitan AKBP Wiwit Ari Wibisono menjelaskan terkait sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kabupaten Pacitan.

Rencananya, ETLE akan diberlakukan di dua titik penting di Kabupaten Pacitan, yakni di perempatan Bapangan dan Penceng.

Tidak hanya di dua perempatan tersebut, Kapolres memastikan pemasangan Kamera CCTV juga akan dipasang seluruh titik strategis di Kabupaten Pacitan secara berkala dan berkelanjutan.

Namun masyarakat tidak usah  cemas, karena jajaran Polres Pacitan memberlakukan masa sosialisasi terlebih dahulu. Sebelum tindakan yang sesungguhnya (Tilang) benar-benar diberlakukan.

Selama sosialisasi, para pelanggar yang tertangkap kamera CCTV akan menerima surat Tilang yang diberi Watermark bertuliskan sosialisasi. Menurut Kapolres, lama sosialisasi nanti antara dua sampai tiga bulan.

“Setelah itu barulah penindakan benar-benar mulai diberlakukan,”kata Kapolres, seperti dikutip Pacitanku.com dari laman Pemkab Pacitan pada Ahad (18/4/2021).

Selain itu, Kapolres mengatakan jajarannya bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Pacitan secepatnya akan meningkatkan kualitas maupun kecanggihan kamera yang dipasang, sehingga deteksi pelanggaran bersifat otomatis. Ini berarti selama 24 jam terpantau tanpa adanya satu pun pelanggar yang dilewatkan.

Untuk mendukung proses sosialisasi, Kapolres juga membuat video berdurasi pendek. Video tersebut,kata Kapolres, akan dibagikan kesejumlah kanal Rukun Tetangga (RT) melalui Bhabinkamtibmas.

“Pada intinya ada dan tiada ETLE masyarakat diharapkan tetap patuh dalam berkendara, karena berkaitan dengan keselamatan, karena jika terjadi sesuatu dapat merugikan diri dan orang lain,”pungkasnya. (red)