Malam Tahun Baru, Bupati Pacitan Larang Ada Kegiatan yang Akibatkan Kerumunan Massa

oleh -0 Dilihat
Bupati Pacitan Indartato usai rapat koordinasi pemukulan kentongan secara serentak pada Selasa (20/10/2020). (Foto: Sulthan Salahuddin/Pacitanku.com)

Pacitanku.com, PACITAN – Bupati Pacitan Indartato menerbitkan surat edaran nomor 443/650/408.50/2020 tentang penerapan protokol kesehatan pada pelaksanaan kegiatan libur tahun baru 2021 di Kabupaten Pacitan.

Seperti yang dilihat Pacitanku.com, surat edaran itu terbit menyusul dengan penyebaran kasus COVID-19 masih relatif tinggi. Selain itu SE itu diterbitkan dan guna menindaklanjuti SE gugus tugas COVID-19 Jatim nomor736/24068/013.4/2020 tentang penerapn protocol kesehatan pada pelaksanaan kegiatan libur tahun baru 2021 di Jawa Timur.

Dalam surat yang ditujukan kepada Camat, Lurah dan Kepala Desa se-Kabupaten Pacitan itu, Bupati meminta agar para stakeholder tersebut melakukan langkah-langkah strategis terkait dengan penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19 menjelang, selama dan setelah libur Tahun Baru 2021.

Adapun Langkah tersebut ada 6 poin, dimana yang pertama adalah meningkatkan penerapan protokol kesehatan di wilayah masing-masing.

Selanjutnya yang kedua adalah melakukan pembatasan secara selektif terhadap kegiatan masyarakat yang menimbulkan keramaian dan kerumuman.

“Menerapkan pengaturan jam malam, dimulai pukul 20.00 WIB sampai pukul 04.00 WIB untuk semua jenis kegiatan,”kata Bupati Indartato dalam surat edaran itu.

“Sedangkan khusus untuk tanggal 31 Desember 2020 sampai dengan tanggal 1 Januari 2021 dilarang melakukan kegiatan apapun yang mengakibatkan kerumunan massa dari jam 16.00 WIB sampai dengan jam 04.00 WIB,”imbuhnya.

Selanjutnya, Bupati juga menghimbau agar warga masyarakat melaksanakan doa bersama keluarga di rumah masing-masing dalam rangka pergantian tahun baru 2021 sehabis sholat isya.

Selain itu, Bupati juga memberikan peringatan untuk melakukan pengawasan dan tindakan tegas jika terjadi pelanggaran.

“Melakukan pengawasan dan koordinasi dengan apparat (TNI, POLRI, Satpol PP) serta satgas COVID-19 untuk mengambil tindakan tegas apabila terjadi pelanggaran,”ujarnya.

Adapun, surat edaran ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020 sampai dengan tanggal 8 Januari 2021 dan akan dilakukan evaluasi pelaksanaannya.