Ketua KPU Pacitan: Pelaksanaan Kampanye Pilbup dalam Ruangan Masih Sesuai Protokol Kesehatan

oleh -0 Dilihat
Ketua KPU Pacitan Sulis Styorini. (Foto: Sulthan Salahuddin/Pacitanku.com)

Pacitanku.com, PACITAN – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pacitan Sulis Styorini mengatakan pelaksanaan kampanye, utamanya dalam ruangan yang dilakukan oleh para pasangan calon bupati dan wakil bupati Pacitan sejauh ini masih sesuai dengan penerapan protokol kesehatan pencegahan coronavirus disease 2019 (COVID-19).

Sebagai informasi, sejak dimulainya masa tahapan kampanye sejak Sabtu (26/9/2020) lalu, paslon nomor urut 1 Indrata Nur Bayuaji-Gagarin dan paslon nomor urut 2 Yudi Sumbogo-Isyah Ansori sudah melakukan berbagai aktivitas kampanye, salah satunya pertemuan terbatas dengan warga.

“Kalau yang memantau lebih banyak nanti Bawaslu, tapi kemudian memang di dalam pengaturan didalam kampanye saat ini, proses kegiatan kampanye terutama di dalam ruangan masih sesuai, sampai dengan mungkin jika ada temuan baru nantinya, karena memang yang lebih berwenang aktif dalam pengawasan kampanye itu Bawaslu,”kata perempuan yang akrab disapa Rini ini, saat ditemui Pacitanku.com, Selasa (6/10/2020) di kantor KPU Jalan Veteran nomor 66, Gantung, Pacitan.

Lebih lanjut, Rini mengatakan memang dalam pengaturan kampanye Pilkada di masa pandemi saat ini sudah diatur dalam Peraturan KPU nomor 11 tahun 2020 yang merupakan perubahan dari PKPU 4 tahun 2017.

“Kemudian kita juga sudah mendapatkan juknis terkait dengan kampanye yang mengatur secara teknis kegiatan kampanye. Nah, disitu dalam kondisi pandemi ada metode kampanye yang dilarang, kampanye rapat umum, bazar, konser, kegiatan olahraga,”ujarnya.

Selain itu, Rini mengungkapkan, dalam kegiatan kampanye tatap muka terbatas. Dimana, kata dia, yang dalam kondisi normal bukan masa pandemic boleh dilakukan diluar ruangan, ataupun peserta sampai 1000 orang.

“Dalam kondisi (pandemi, red) ini boleh dilakukan, peserta maksimal 50, paling banyak 50, tentu dengan menerapkan protokol kesehatan, menyesuaikan kondisi ruangan, boleh dilakukan dalam gedung atau ruangan tertutup,”jelas dia.

Selain itu, terkait dengan penyebaran bahan kampanye juga diatur. Salah satunya dilakukan disinfektasi terhadap bahan kampanye.

“Kemudian penyerahan harus dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan, menggunakan sarung tangan dan sebagainya, kemudian pelaksanaan penyebaran bahan kampanye menghindarkan diri dari kerumuman,”jelasnya.

Beberapa aturan itu dibuat, imbuh Rini, adalah sebagai upaya agar kampanye Pilbup Pacitan menjadi kampanye sehat.

“Beberapa peraturan ini adalah upaya bagaimana menjadi kampanye sehat, artinya secara protokol kesehatan mengurangi risiko untuk penyebaran COVID-19,”pungkasnya.

Saat ini, KPU Pacitan sendiri telah melakukan sejumlah tahapan Pilbup Pacitan. Setelah penetapan Paslon dan pengundian nomor urut, tahapan kemudian dilanjutkan masa kampanye pada Sabtu (26/9/2020) hingga Sabtu (5/12/2020) mendatang.

Tahapan puncak kemudian dilaksanakan pelaksanaan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Rabu (9/12/2020) mendatang.

Pewarta: Dwi Purnawan

No More Posts Available.

No more pages to load.