Pacitanku.com, PACITAN – Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Pacitan memberi peringatan keras kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) aktif, anggota TNI dan Polri, agar tetap menjaga netralitasnya di perhelatan Pilbup serentak 9 Desember tahun 2020.
Salah satu warning yang disampaikan, yakni agar mereka tidak melakukan swaafoto bersama pasangan calon. Selain itu, para abdi negara juga dilarang melakukan like ataupun subscribe di media sosial milik pasangan calon.
“Kalau sampai terbukti ada kasus semacam itu, maka mereka bisa dikenakan sanksi pelanggaran pemilu, bahkan pidana Pemilu hingga sampai pemecatan,” kata Ketua Bawaslu Pacitan, Berty Stevanus, Ahad (30/8/2020).
Namun begitu, lanjut Berty, bukan berarti setiap abdi negara yang kedapatan melakukan indikasi pelanggaran seperti dimaksud diatas, lantas dengan serta merta dijatuhi sanksi.
Bawaslu, kata Berty, harus melakukan investigasi dan klarifikasi atas temuan tersebut.
“Jadi tidak serta merta mereka kita jatuhi sanksi sebelum ada langkah investigasi dan klarifikasi. Kita kedepankan azaz praduga tak bersalah disetiap delik laporan ataupun aduan,” jelas mantan sekretaris KPU Pacitan ini.
Lebih lanjut Berty mengatakan, yang terpenting para abdi negara diharapkan tidak melakukan segala bentuk kegiatan yang mengarah ketidaknetralan di setiap tahapan perhelatan Pilbup.
“Lebih baik mari saling mawas diri. Para abdi negara kami imbau tetap menjaga netralitas. Jangan melakukan tindakan apapun yang mengarah pada ketidaknetralan,” pesannya.
Pewarta: Yuniardi Sutondo
Editor: Dwi Purnawan