Perbup Larangan Kerumunan Massa Diterbitkan, Bagaimana Penerapan di Kawasan Wisata?

oleh -0 Dilihat
Beiji Park yang sudah memasuki masa simulasi wisata. (Foto: Humas Pemkab Pacitan)

Pacitanku.com, PACITAN – Bupati Pacitan Indartato menerbitkan peraturan bupati (Perbup) nomor Perbup nomor 56 tahun 2020 tentang protokol kesehatan bagi mayarakat di tempat dan fasilitas umum dalam rangka pencegahan coronavirus disease 2019 (COVID-19) di kabupaten Pacitan.

Salah satu poin yang terkandung di Perbup yang diterbitkan 1 Juli 2020 tersebut, pada bab III Pasal 4 huruf a disebutkan kewajiban masyarakat, yakni menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu saat keluar rumah.

Selain itu di bab IV pasal 5, disebutkan setiap orang atau masyarakat dilarang mengadakan atau mendatangi kegiatan dengan kerumunan massa lebih dari 10 orang.

Perbup tersebut juga mengatur sanksi, seperti di bab V pasal 6 poin 2 disebutkan setiap orang pelaku pedagang yang tidak melakanakan kewajiban sebagaimana dimakud dalam paal 4 huruf a dikenakan anksi peringatan tertulis, membuat surat pernyataan hingga penutupan sementara lokasi usaha.

Terkait terbitnya perbup tersebut, utamanya terkait kerumunan massa, Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Pacitan Tengku Andi Faliandra mengatakan sektor pariwisata di Pacitan masih berpedoman dengan surat edaran (SE) bupati sebelumnya.

“Gini mas, Jadi Perbup yang terbit tanggal 1 Juli 2020 tersebut kan tentang protokol kerumunan masyarakat, dan mengundang massa lah itu yang tidak boleh dilakukan, berkaitan hal itu tidak bertentangan dengan SE bupati tentang protokol kesehatan di kawasan wisata,”kata Andi, Rabu (8/7/2020) di Pacitan.

Sehingga, atas dasar tersebut, Andi mengatakan tidak pelayanan pariwisata berkaitan dengan kerumuman masyarakat, khusus bagi yang telah mendapatkan sertifikasi.

“Tidak ada pertentangan, jadi kalau di pariwisata, pelayanan dan sumber daya didalam tempat pariwisata itu yang telah disertifikasi,”tukasnya.

Untuk diketahui, gugus tugas percepatan penanganan (GTPP) COVID-19 Pacitan hingga Senin (6/7/2020) lalu telah menerbitkan sertifikat simulasi untuk satu obyek wisata di Pacitan, yakni Beiji Park, yang terletak di Desa Dadapan, Kecamatan Pringkuku.

Pewarta: Putro Primanto
Editor: Dwi Purnawan