Bawaslu: Potensi Sengketa Bisa Terjadi di Daerah yang Ada Calon Perseorangan

oleh -0 Dilihat

Pacitanku.com, PACITAN — Potensi sengketa terbuka lebar di sejumlah daerah di Jawa Timur yang terdapat pasangan calon perseorangan. Persoalan tersebut, utamanya terjadi pada saat dilakukannya tahapan verifikasi faktual syarat dukungan calon, dengan menerapkan sistem sensus oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Menurut Koordinator Devisi Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Pacitan, Syamsul Arifin, di Jatim ada enam kabupaten/kota yang menyelenggarakan tahapan verifikasi faktual syarat dukungan calon perseorangan.

Ke enam daerah tersebut, sepeti Jember, Surabaya, Malang, Blitar, Lamongan  dan Sidoarjo.

“Di enam daerah tersebut, potensi kerawanannya cukup tinggi. Disitulah Bawaslu dengan badan adhocnya, harus bekerja ekstra guna meminimalisir terjadinya sengketa,” ujarnya, Jumat (26/6).

Syamsul menegaskan, dalam proses verifikasi faktual, KPU menerapkan sistem sensus. Akan tetapi, dalam pengawasannya, Bawaslu menerapkan sistem sampling, dengan prosentase yang disesuaikan jumlah dukungan di suatu wilayah, yakni desa/kelurahan.

Disinilah perlunya ada pemetaan yang jeli dari petugas pengawas di lapangan. Baik panwascam maupun PPDK.

“Bagi suatu daerah dengan jumlah dukungan antara 250-500, Bawaslu akan mengambil sampling sebanyak 5-7 persen. Dan bagi daerah dengan 500-1.000 dukungan, Bawaslu akan menyampling sebanyak 3-5 persennya,” bebernya.

Atau, lanjut Syamsul, rata-rata disetiap desa/kelurahan, Bawaslu dengan seluruh badan adhocnya, akan melakukan pencermatan dan pengawasan sebanyak 25-30 syarat dukungan calon.

“Tapi beruntung di Pacitan, tidak ada calon perseorangan. Sehingga tahapan tersebut tidak dilaksanakan di Pacitan,” tegasnya.

Pewarta: Yuniardi Sutondo
Editor: Dwi Purnawan