Kejari Pacitan Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Perusda Pacitan

oleh -0 Dilihat

Pacitanku.com, PACITAN – Setelah proses pemeriksaan selama hampir empat tahun, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pacitan akhirnya menetapkan satu orang tersangka dugaan korupsi dana perusahaan umum daerah (Perusda) Pacitan.

Dugaan temuan korupsi perusda Pacitan yang muncul pada kepengurusan tahun 2010 – 2011 silam, sempat terhenti karena banyak barang bukti dan laporan keuangan yang saling simpang siur.

Selain itu, proses pergantian satu penyidik ke penyidik lainnya karena pindah tugas, sebabkan penyidikan terhenti sesaat.

Menurut Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pacitan, Mirzantio Erdinanda, pihaknya saat ini telah tetapkan satu tersangka, namun belum bisa mengungkap identitasnya.

“Kami telah periksa sebanyak 18 orang saksi. Semua ada yang dari pemerintah kabupaten, rekanan perusda, dan pengurus. Dan dari situ kami telah tetapkan satu orang tersangka. Baru satu tersangka, Mengenai identitas nanti kami release. Sekarang belum dulu ya,”jelas Mirzantio, kamis (18/6/2020).

Kasus dugaan korupsi Perusda Pacitan ini, telah menyebabkan kerugian negara senilai Rp
1 miliar.

“Temuan tim auditor ada kerugian Rp 1 miliar, dan bisa juga nanti akan mengembang, baik tersangkanya atau kerugian ya, karena perusda Pacitan lumayan ruwet juga internalnya,”imbuh Tio, sapaan akrab Mirzantio.

Pewarta: Julian Tondo
Editor: Dwi Purnawan