KPU RI Batasi Jumlah Pemilih di Setiap TPS Sebanyak 500

oleh -0 Dilihat
Ilutrasi surat suara Pilkada

Pacitanku.com, PACITAN— KPU RI, tengah mempersiapkan beberapa pemodelan guna pelaksanaan Pilbup serentak di 270 daerah di Indonesia. Termasuk di Kabupaten Pacitan, yang juga hendak menyelenggarakan perhelatan Pilbup pada 9 Desember nanti.

Salah satu pemodelan yang akan dilaksanakan, yaitu pembatasan jumlah pemilih di masing-masing tempat pemungutan suara (TPS). Semula, KPU RI membuat skenario, jumlah pemilih disetiap TPS maksimal 800 orang.

Akan tetapi seiring pandemi global coronavirus disease 2019 (COVID-19), berubah menjadi maksimal 500 orang. Selain itu, pemilih yang datang ke TPS akan dibatasi maksimal sebanyak 12 orang, secara bergantian.

Pemilih yang datang ke TPS, sebelumnya harus melalui pemeriksaan suhu tubuh. Bagi mereka yang kedapatan suhu tubuhnya diatas 38 derajat celcius, sementara tidak diperbolehkan datang ke TPS. Melainkan akan dilakukan pemeriksaan oleh tim medis dan diarahkan ke tempat khusus guna memberikan hak suaranya.

Soal alat coblos, hanya disediakan satu alat coblos di masing-masing bilik suara. Namun sarung tangan, hanya bisa digunakan oleh satu pemilih, tidak bisa digunakan secara bergantian.

Menurut Ketua KPU Pacitan Sulis Styorini, semua pemodelan masih disiapkan oleh KPU RI.

“Kita menunggu petunjuk teknis lebih lanjut dari KPU RI. Meskipun rencana tersebut mendekati fixed,” tandasnya, Ahad (7/6/2020).

Pewarta: Yuniardi Sutondo
Editor: Dwi Purnawan

No More Posts Available.

No more pages to load.