Silpa BTT Harus Kembali ke Kas Daerah

oleh -0 Dilihat
Plt Kadinkes T Hendra Purwaka. (Foto: Yuniardi Sutondo)

Pacitanku.com, PACITAN– Pemerintah masih belum mencabut kondisi darurat khusus bencana nasional non alam coronavirus disease 2019 (COVID-19).

Namun begitu, semua organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemkab Pacitan, tak semudah itu mengunakan belanja tak terduga (BTT) guna penanganan COVID-19.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Pacitan Trihariadi Hendra Purwaka mengatakan, saat awal pandemi global coronavirus lalu, semua OPD teknis yang terkait penanganan dampak covid-19, memang mendapat anggaran yang bersumber dari BTT, hasil refoccusing dan realokasi.

“Akan tetapi setelah tanggal 29 Mei lalu, sisa anggaran yang belum terpakai, harus dikembalikan lagi ke kas daerah,” jelasnya, Sabtu (30/5/2020).

Bagi OPD yang akan memanfaatkan anggaran BTT guna penanganan covid-19, terlebih dulu harus membuat perencanaan anggaran.

“Jadi sisa anggaran yang belum terpakai, harus parkir dulu di kas daerah. Kalau mau digunakan, harus ada perencanaan anggaran lagi,” tandasnya.

Pewarta: Yuniardi Sutondo
Editor: Dwi Purnawan