Insentif Khusus Petugas Medis yang Menangani COVID-19 di Pacitan Belum Jelas

oleh -0 Dilihat
RSUD dr Darsono Pacitan. (Foto: Dwi Purnawan/Pacitanku.com)

Pacitanku.com, PACITAN – Dua bulan sudah, para tenaga medis yang menangani pasien coronavirus di Kabupaten Pacitan, dimungkinkan belum menerima insentif khusus.

Juru bicara percepatan penanganan covid-19 Pemkab Pacitan, Rachmad Dwiyanto, mengatakan, pihaknya kurang begitu memahami terkait sudah dibayar atau belum, tambahan insentif khusus bagi petugas medis yang menangani pasien covid-19.

“Yang lebih paham Kepala Dinas Kesehatan atau direktur rumah sakit. Coba konfirmasi ke beliau,” kata Rachmad, Selasa (21/4).

Menurut pria yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika ini, beberapa waktu lalu, Sekda Provinsi Jatim, menginformasikan melalui video conference (vidcon), kalau insentif khusus bagi para medis akan diambil alih pemerintah pusat.

“Namun sampai detik ini, bagaimana perkembangannya kami belum mendapatkan informasi,” jelasnya.

Diakuinya, kalau gugus tugas sudah mengalokasikan anggaran untuk pemberian insentif khusus bagi para medis. Adapun besarannya, bagi tenaga spesialis sebesar Rp 2 juta, dokter umum Rp 1 juta dan perawat Rp 500 ribu.

Insentif tersebut semula akan diberikan selama masa pandemi, yaitu sejak 29 Maret hingga 29 Mei mendatang.

“Namun seiring informasi akan diambil pusat, kami juga belum bisa memastikan. Baik besaran dan kapan mulai dibayarkan,” beber mantan Kepala Dinas Kesehatan Pacitan ini.

Sekedar informasi, bahwa Presiden Jokowi dalam siaran persnya pernah mengatakan, bahwa insentif khusus bagi petugas medis, berkisar antara Rp 5 juta hingga Rp 15 juta. Bagi tenaga spesialis sebesar Rp 15 juta dokter umum Rp 10 juta dan perawat Rp 5 juta.

Sementara itu hingga berita ini ditulis, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinkes Pacitan, Trihadi Hendra Purwaka belum bisa dikonfirmasi.

Pewarta: Yuniardi Sutondo
Editor: Dwi Purnawan