Tolak Jenazah Pasien Corona, Hotel Prodeo Siap Menanti

oleh -0 Dilihat
Ketua LSM GMAS Badrul

Pacitanku.com, PACITAN – Ini perhatian bagi masyarakat Pacitan, agar tidak ikut-ikutan masyarakat di daerah lain yang menolak pemakaman jenazah pasien positif coronavirus disease 2019 (COVID-19).

Sebab sanksi pidana siap menanti mereka, seandainya terbukti menolak pemakaman jenazah pasien positif corona.

Hal tersebut sebagaimana disampaikan, praktisi hukum di Pacitan, Badrul Amali. Dia menegaskan, barang siapa menghalangi jenazah terdampak COVID-19 yang akan dimakamkan dapat dijerat pidana sebagaimana yang termaktub di dalam Pasal 178 Kitab Undang-Undang (UU) Hukum Pidana (KUHP).

“Menghalangi jenazah terdampak corona yang akan dikuburkan dapat dikenakan pidana yaitu kurangan selama satu bulan,” ujar pengacara gaek berdarah Madura ini, Senin (13/4).

Badrul lantas memetikan pasal 178 KUHP, yaitu barang siapa dengan sengaja merintangi atau menghalang-halangi jalan masuk atau pengangkutan mayat ke kuburan yang diizinkan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak seribu delapan ratus rupiah.

“Karena itu kedepankan hati nurani. Masyarakat harus bisa legowo seandainya ada suadara kita yang meninggal karena COVID-19. Terima jenazah mereka untuk dikebumikan. Dan jangan sekali-kali untuk menghalangi. Sanksi pidananya jelas meski hanya singkat, tetapi akan menimbulkan efek jera bagi pelakunya,” jelas Badrul.

Dia mengajak keseluruh lapisan masyarakat di Pacitan untuk lebih mengedepankan hati nurani. Terlebih Pacitan selama ini juga dikenal sebagai Kota Santri.

“Betapa perihnya ketika keluarga ada yang terinfeksi COVID-19. Untuk itu beri semangat mereka untuk bisa sembuh. Dan seandainya meninggal, hormati mereka layaknya pahlawan yang gugur di medan peperangan,” ajaknya.

Menurut Badrul, para praktisi kesehatan jelas menyatakan, pasien COVID-19 yang meninggal, secara otomatis virus di dalam tubuhnya juga akan ikut mati.

“Virus akan mati bersama wadah atau tubuh si penderita. Ini sangat valid, jadi sekali lagi jangan sampai kita menolak jenazah pasien covid. Kalau mereka sembuh terimalah kembali seperti sebelum dinyatakan sakit terinfeksi COVID-19,” pungkasnya.

Pewarta: Yuniardi Sutondo
Editor: Dwi Purnawan