Ada Wacana Pilbup Serentak 2020 Ditunda, ini Tanggapan Ketua KPU Pacitan

oleh -4 Dilihat
Ketua KPU Pacitan Sulis Styorini

Pacitanku.com, PACITAN – Kontestasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serentak tahun 2020 diwacanakan ditunda hingga tahun 2022 nanti.

Namun demikian, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pacitan, Sulis Setyorini menegaskan, bahwa sampai detik ini KPU masih tetap memedomani aturan yang telah ada.

“Hanya empat agenda (tahapan) yang ditunda. Namun untuk pelaksanaan hari H pencoblosan sampai detik ini belum ada keputusan,” kata Sulis Setyorini, Jumat (27/3/2020) di Pacitan.

Namun begitu, komisoner KPU dua periode ini mengatakan, kalau KPU kabupaten/kota akan mengikuti semua aturan yang akan diputuskan oleh KPU RI. “Kami ikuti semua instruksi yang akan diputuskan oleh KPU RI,” tegasnya.

Sebagai informasi, Ketua Komisi II DPR RI,  Ahmad Doli Kurnia Tandjung dalam pernyataan persnya menyatakan prinsipnya keselamatan, kesehatan, dan perlindungan rakyat harus diutamakan.

Menurut Ahmad Doli, Pilkada serentak 2020 adalah agenda negara yang juga penting dan sudah lama dipersiapkan. Namun kepentingan rakyat di atas semuanya. Sehingga, apabila pelaksanaan Pilkada serentak 2020 akan mempersulit di dalam mengendalikan situasi menghadapi pandemi covid-19, maka Komisi II DPR RI, akan mempertimbangkan.

Tidak hanya menunda pelaksanaan 4 tahapan seperti yang sudah dilakukan oleh KPU, tetapi juga menunda seluruh tahapan, termasuk pelaksanaan pencoblosan pada 23 September.

Di samping itu, bila dimungkinkan di masa sidang DPR yang akan datang, Komisi II akan langsung melakukan Rapat Kerja dengan KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Mendagri Tito Karnavian dengan empat agenda.

Pertama, mendengarkan langsung situasi terakhir di lapangan terkait implementasi kebijakan KPU yang menunda 4 tahapan Pilkada. Kedua, mendengarkan penjelasan tentang simulasi yang telah dilakukan KPU, yang masih memungkinkan pencoblosan tetap dilakukan 23 September, sekalipun adanya penundaan terhadap 4 tahapan saat ini.

Ketiga, mendengarkan hasil kajian Divisi Hukum KPU yang merekomendasikan penundaan total pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Keempat, menyusun langkah bersama termasuk opsi-opsi yang mungkin akan diambil oleh pemerintah, DPR, dan KPU ke depan.

Seperti diketahui penundaan penyelenggaraan Pilkada serentak dari 2020 ke 2022 diusulkan oleh Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komaruddin. Alasannya Pandemi COVID-19 tidak diketahui sampai kapan reda di Indonesia.

Pewarta: Yuniardi Sutondo
Editor: Dwi Purnawan

No More Posts Available.

No more pages to load.