Prabowo: Penundaan Tahapan Pilbup Pacitan Pengaruhi Elektabilitas Calon

oleh -0 Dilihat
Ikon Pilbup Pacitan 2020

Pacitanku.com, PACITAN – Ketua Komisi III DPRD Pacitan, Prabowo mendukung langkah pemerintah melalui KPU RI untuk menunda sejumlah tahapan pemilu bupati dan wakil bupati, sebagai upaya meminimalisir wabah coronavirus disease 2019 (COVID-19).

Namun begitu, menurut Prabowo, kebijakan tersebut memang sangat berpengaruh terhadap bakal calon yang saat ini sudah mulai running menuju Pilbup 2020.

Salah satu persoalan yang cukup berdampak pada bakal calon, diantaranya cost politik mereka yang semakin membengkak. Selain itu, tingkat elektabilitas juga bakal terganggu.

“Semakin lama tahapan ditunda, tentu cost politik mereka akan semakin membengkak. Disisi lain, waktu pertemuan dengan konstituen juga semakin terbatas. Persoalan inilah yang sangat memengaruhi tingkat keterpilihan mereka,” kata legislator yang membidangi komisi bidang Perekonomian dan Keuangan ini.

Prabowo menyadari, wabah COVID-19, memang sangat berdampak secara global terhadap kebijakan pemerintah. Tak hanya itu, perekonomian masyarakat juga semakin terpuruk. Apalagi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sudah menetapkan masa perpanjangan status darurat tertentu wabah COVID-19 sampai 29 Mei mendatang.

“Praktis ekonomi masyarakat akan semakin melemah. Semua sektor usaha semakin terseok-seok. Belum lagi, menghadapi bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1.441 H, Tahun 2020 Masehi nanti. Dimana kebutuhan masyarakat terus meningkat, sementara roda perekonomian terus melemah,” jelas politikus Partai Golkar ini.

Pendapat yang sama juga disampaikan pengamat politik Pacitan, Achmad Sunhaji. Dia mengatakan, langkah pemerintah sudah sangat tepat untuk menunda sejumlah tahapan pemilu sebagai upaya meminimalisir penyebaran COVID-19.

Namun demikian, menurut Achmad Sunhaji, tahapan pemungutan suara diharapakan jangan sampai mengalami penundaan.

“Sebab ini sangat krusial, demi keberlangsungan pemerintahan di daerah. Ya semoga saja covid-19 ini bisa segera reda. Sehingga agenda negara akan kembali berjalan seperti yang diharapkan,” timpalnya.

Kalau hanya penundaan pelantikan badan adhoc, lanjut Achmad Sunhaji, sebenarnya tidak begitu memengaruhi makna dari tahapan pemilu secara menyeluruh. Hal itu sebagai langkah antisipasi pemerintah untuk mengindari kehadiran massa dalam jumlah banyak.

Prabowo. (Foto: Yuniardi Sutondo)

“Semoga saja KPU RI tidak akan menunda hari H pencoblosan nantinya. Sebab masalah ini cukup krusial kalau seandainya harus mundur pelaksanaannya,” tutur Achmad Sunhaji.

Sekedar informasi, bahwa KPU memutuskan menunda tahapan Pilkada melalui surat keputusan KPU nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 dan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Keputusan KPU Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tersebut.

Surat keputusan itu berisikan perintah kepada jajaran KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota untuk menunda tahapan Pilkada sebagai berikut. Diantaranya, penundaan pelantikan PPS, dan penundaan masa kerja kepada PPS yang telah dilantik.

Penundaan verifikasi faktual calon perseorangan. Penundaan pembentukan petugas pemutakhiran daftar pemilih. Dan penundaan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

Pewarta: Yuniardi Sutondo
Editor: Dwi Purnawan

No More Posts Available.

No more pages to load.