KPU Berikan Uang Kehormatan Layak Bagi Badan Adhoc Pilbup Pacitan

oleh -2 Dilihat
Ketua KPU Pacitan Sulis Styorini. (Foto: Yuniardi Sutondo)

Pacitanku.com, PACITAN – Pemerintah melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU) sejatinya akan memberikan uang kehormatan yang layak bagi badan adhoc, baik itu panitia pemilihan kecamatan (PPK) maupun panitia pemungutan suara (PPS) pada perhelatan Pilbup 2020 ini.

Ketua KPU Pacitan Sulis Setyorini, mengatakan, untuk PPK akan mendapat uang kehormatan sekitar Rp 1,8 juta per bulan. Mereka akan bekerja selama 9 bulan yang dimulai sejak April nanti. Sedangkan bagi PPS akan menerima uang kehormatan sebesar kurang lebih Rp 900 ribu per bulan.

“Namun untuk masa kerja anggota PPS hanya delapan bulan. Selisih satu bulan lebih singkat dari anggota PPK,” ujar Sulis yang saat itu tengah berada di Bandar dalam rangka monitoring, Ahad (23/2).

Lebih lanjut dia mengungkapkan, mengingat urgensinya perhelatan Pilbup nanti, maka diharapkan agar masyarakat ikut berpatisipasi aktif.

Utamanya mereka yang secara aturan memenuhi syarat, agar ikut mendaftar sebagai anggota PPS. Sebab sampai detik ini, kuota jumlah pendaftar belum mencapai 70 persen.

“Kami harap adanya partisipasi masyarakat untuk ikut terlibat sebagai penyelenggara pemilu. Sebab ini sangat berkaitan dengan proses demokrasi, memilih calon kepala daerah,”pungkasnya.

Pewarta: Yuniardi Sutondo
Penyunting: Dwi Purnawan

No More Posts Available.

No more pages to load.