Bupati dan Wabup Peroleh Fasilitas Kendaraan Perorangan Dinas

oleh -0 Dilihat
UJI EMISI. Bupati Indartato saat proses uji emisi kendaraan dinasnya di Kantor Dinas Lingkungan Hidup. (Foto: Humas Pemkab Pacitan)

Pimpinan DPRD tak dapatkan fasilitas itu

Pacitanku.com, PACITANBupati dan wakil bupati (Wabup) memang punya segala fasilitas. Termasuk diantaranya kendaraan perorangan dinas, yang terkesan mewah.

Bagi masyarakat yang tidak paham, mungkin berbagai fasilitas yang melekat bagi seorang kepala daerah itu, dinilai sebagai bentuk pemborosan atau gaya hidup hedonistik.

Namun stigma tersebut perlu untuk dikaji dan diselaraskan dengan tata aturan yang ada terkait alasan  seorang bupati dan wakilnya. Hal itu harus berkendara dengan kendaraan yang terbilang mewah.

Menurut Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pacitan, Rachmad Dwiyanto, seorang kepala daerah memang diberikan fasilitas kendaraan perorangan dinas.

Kadiskominfo Rachmad Dwiyanto (Foto: Yuniardi Sutondo)

Dimana, kata Rachmad, tipe atau jenis dan kapasitas maksimal isi silindernya ditentukan oleh aturan.

“Kendaraan perorangan dinas itu hanya dimiliki oleh kepala daerah dan wakilnya. Sedangkan pejabat dibawahnya, seperti sekda dan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) hanya mendapatkan kendaraan operasional dinas sebagai penunjang tugas dan fungsi OPD yang diampunya,” kata Rachmad, saat dikonfirmasi melalui ponselnya, Ahad (9/2/2020).

Kendaraan perorangan dinas ini pun juga tidak sembarangan. Untuk bupati, sebagaimana ketentuan aturannya, yaitu jenis jeep dan sedan. Dimana kapasitas silindernya maksimal 3.500 cubical centimeter (CC) untuk tipe sedan dan 3.200 CC untuk jenis jeep.

Begitupun dengan wakil bupati, Rachmad mengatakan untuk jenis sedan maksimal 3.000 CC, dan jenis jeepnya maksimal 2.500 CC.

“Di Pacitan, untuk bupati mendapatkan kendaraan perorangan dinas Toyota Fortuner untuk jenis jeep dan Toyota all new Camry untuk jenis sedan. Sedangkan wakil bupati, yaitu Toyota Inova untuk tipe jeepnya dan Toyota Altis untuk jenis sedannya. Ini sudah ketentuan aturan, yang harus dipahami masyarakat. Bukannya untuk bermewah-mewah. Memang seperti itu aturannya,” jelas dia.

Rachmad juga menegaskan, bila kendaraan perorangan dinas tidak diberikan kepada pimpinan DPRD. Mereka hanya mendapat kendaraan operasional dinas dan maksimal isi silindernya 2.000 CC.

“Perlakuan ini sama dengan sekda dan kepala OPD. Karena itu, baik Sekda, kepala OPD dan pimpinan DPRD, diberikan kendaraan operasional dinas berupa Toyota Innova,” tegasnya.

Terkait mekanisme aturan tersebut, Rachmad meminta kepada keprotokolan bupati yang harusnya lebih paham untuk mengatur kegiatan bupati dan wakil bupati dengan fasilitas kendaraan perorangan dinas yang ditentukan oleh aturan.

“Sebab bagaimanapun juga, bupati dan wakil bupati adalah pejabat negara yang semua kegiatannya ditentukan oleh aturan,”pungkasnya.

Pewarta: Yuniardi Sutondo
Penyunting: Dwi Purnawan