Ketua KPU Pacitan: ASN Aktif Harus Mundur Setelah Ditetapkan Sebagai Calon di Pilbup 2020

oleh -0 Dilihat

Pacitanku.com, PACITAN — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pacitan, Sulis Setyorini, menyatakan, bila negara menjamin hak politik kepada siapapun yang hendak mencalonkan dan dicalonkan dalam pemilihan umum bupati dan wakil bupati Pacitan 2020. Meski dia masih tercatat sebagai anggota TNI/Polri, ASN, kepala desa atau perangkat desa, bukan suatu halangan untuk tetap maju mencalonkan diri.

Namun begitu, lanjut dia, ada ketentuan aturan yang harus mereka laksanakan ketika nanti sudah ditetapkan sebagai calon oleh KPU.

“Mereka harus menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota TNI/Polri, ASN, kepala desa ataupun sebutan lain dan perangkat desa sejak ditetapkan sebagai calon,” ujarnya, Ahad (2/2/2020).

Ketentuan itu sebagaimana diatur di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota dan Wakil Walikota.

Namun apabila saat ini mereka sudah melakukan kegiatan-kegiatan sosialisasi untuk memperkenalkan diri ke masyarakat, Sulis Setyorini menegaskan, itu bukan ranah KPU untuk menyikapinya.

“Sebab yang bersangkutan belum sebagai calon, masih sebatas bakal calon. Kalaupun dinilai ada pelanggaran, Bawaslu dan atasan langsung mereka yang punya kewenangan melakukan pemeriksaan dan pemberian hukuman disiplin. KPU tak punya kewenangan soal itu,” bebernya.

Mantan dosen sebuah perguruan tinggi swasta di Surabaya ini menambahkan, diakuinya memang belakangan ini sudah mulai bermunculan bakal calon bupati yang masih berstatus sebagai ASN aktif.

Namun begitu, KPU tidak akan melakukan tindakan apapun. Sebab selain belum ditetapkan sebagai calon, saat ini belum memasuki tahapan pencalonan dari jalur partai politik.

“Saat ini baru tahapan pencalonan dari jalur perseorangan. Dan kalaupun Bawaslu bersikap juga ada benarnya, sebab mereka punya kode etik dan Peraturan Bawaslu tersendiri guna menyikapi persoalan tersebut,”pungkasnya.

Pewarta: Yuniardi Sutondo

Penyunting: Dwi Purnawan

No More Posts Available.

No more pages to load.