Bawaslu Pacitan Ingatkan ASN Jaga Netralitas di Pilbup

oleh -0 Dilihat
PNS di Pacitan saat upacara (Foto: Humas Pacitan)

Pacitanku.com, PACITAN – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pacitan Berty Stevanus HRW mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan seluruh Kepala Desa, juga ASN Balon Bupati/ Wakil Bupati untuk tetap menjaga netralitas dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pacitan 2020.

Berty mengatakan, dari pengalaman tahun ke tahun dalam Pemilihan Bupati (Pilbub),  pihaknya masih mendapati ASN yang tidak netral, kepala Desa  yang tidak netral bahkan ASN Balon Bupati/Balon Wabub konon masih ada yang tidak netral.

“Menjelang Pilbup Serentak 2020 ini, kami mengingatkan dan mengajak kepada ASN dan kepala desa serta perangkat desa sekaligus balon Bupati dan balon wabup yang masih menjadi Aparatur Sipil Negara, agar bersikap netral, dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan dan melanggar UU,”kata Berty kepada Pacitanku.com pada Jumat (24/1/2020) di Pacitan.

Sejumlah kasus ketidaknetralan ASN, kata Berty, akan dimasukkan pelanggaran netralitas. Sehingga, terkait pelanggaran netralitas bagi ASN ada dua jalur yang ditempuh.

Berty Stevanus. (Foto: Agus Hermawan)

“Kalau pelanggaran administratif kita rekomendasi ke KASN, melalui Bawaslu Provinsi dan Bawaslu RI. nanti direkomendasikan ke pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk menjatuhkan sanksi administrasi.  Selain pelanggaran administrasi terdapat pelanggaran pidana pemilihan,” katanya.

Tak hanya itu, Berty mengingatkan, selain pelanggaran administrasi juga ada pelanggaran yang masuk kategori tindak pidana pemilihan sesuai pasal 188 juncto pasal 71 UU No. 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

“Bahwa setiap pejabat negara, aparatur sipil negara dan kepala desa atau sebutan lain/lurah yang melanggar ketentuan pasal 71 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000 atau paling banyak Rp6 juta,” katanya.

Ia menegaskan, netralitas ASN merupakan azas yang terdapat di dalam Undang-undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Netralitas ASN telah diatur dalam PP No. 42/2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS dan PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS.”Aktivitas di media sosial tidak akan luput dari pengawasan jajaran Badan Pengawas Pemilu,” tegasnya.

Dalam surat Menpan RB Nomor B/71/M.SM.00.00/2017 itu antara lain disebutkan PNS dilarang mengunggah, menanggapi (like, komentar, dan sejenisnya) atau menyebarkan foto/video calon kepala/wakil Bupati di media online maupun media sosial.

“PNS juga dilarang berfoto bareng calon kepala/wakil Bupati terlebih dengan menggunakan simbol tangan yang menunjukkan keberpihakan,” katanya.

Selain itu, Berty mengatakan, misalnya ada ASN yang akan mencalonkan diri sebagai calon Bupati atau wakil Bupati, mulai hari ini tidak diperbolehkan merapat ke salah satu parpol, karena ada kode etik dalam PP 42 tahun 2004.

“Saya menghimbau kepada ASN untuk menjaga kenetralannya, hak setiap orang untuk mencalonkan diri sebagai calon Bupati/ Wakil Bupati, tetapi sebagai ASN, aturan tentang kode etik ASN di PP 42 tahun 2004, PP 5 tahun 2004, dan di dalam UU 54, tetap berlaku bagi mereka,”pungkasnya.

Pewarta: Agus Hermawan
Penyunting: Dwi Purnawan

No More Posts Available.

No more pages to load.