Ingin Maju Jadi Cabup Pacitan Lewat Jalur Independen? Harus Kantongi 40.041 KTP

oleh -0 Dilihat
Ilustrasi Pilkada

Pacitanku.com, PACITAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pacitan akhirnya menetapkan jumlah minimal dukungan calon perseorangan atau jalur independen non partai politik.

Mengutip dari laman KPU Pacitan pada Kamis (31/10/2019), Jumlah minimal dukungan pasangan calon perseorangan di Kabupaten Pacitan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati mendatang sebanyak 40.041 warga.

Jumlah tersebut setidaknya tersebar paling sedikit di tujuh dari toal 12 kecamatan di Pacitan. Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat pleno KPU Pacitan yang digelar pada Sabtu, (26/10/2019) lalu.

Menurut keterangan Ketua KPU Pacitan, Sulis Styorini, dalam UU No 10/2016 tentang pemilihan bupati dan wakil bupati, untuk pasangan calon perseorangan yang akan maju dalam pemilihan bupati dan wakil bupati 2020 wajib dibuktikan dengan adanya dukungan dari masyarakat berupa fotokopi KTP elektronik.

“Untuk DPT yang jumlahnya 250 sampai 500 ribu jiwa, maka jumlah dukungannya sebanyak 8,5 persen,”ujarnya, seperti dikutip Pacitanku.com dari laman KPU Pacitan.

“Untuk DPT yang jumlahnya 250 sampai 500 ribu jiwa, maka jumlah dukungannya sebanyak 8,5 persen,”ujarnya, seperti dikutip Pacitanku.com dari laman KPU Pacitan.

Lebih lanjut, Sulis mengatakan, untuk di Pacitan, jumlah dukungan pasangan calon perseorangan sebanyak 40.041.“Penetapan dukungan harus tersebar dilebih dari 50% jumlah kecamatan di Kabupaten Pacitan,” jelasnya.

Adapun penetapan jumlah dukungan syarat minimal pasangan calon itu sesuai dengan tahapan yang telah diamanatkan dalam PKPU No 15 Tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati Dan/Atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.

Dikutip dari akun twitter resmi KPU, masa pendaftaran pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah dilakukan pada 16 – 18 Juni 2020.

KPU juga menetapkan pada 11 Desember 2019—5 Maret 2020, partai politik dapat mulai menyerahkan syarat dukungan bagi pasangan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon walikota dan calon wakil walikota kepada KPU daerah.

Setelah seluruh tahapan dilewati, KPU akan menetapkan pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah yang akan berlaga pada 8 Juli 2020. Adapun proses pemungutan suara dan penghitungan suara digelar pada Rabu, 23 September 2020.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri pernah menyampaikan bahwa kepala daerah hasil Pilkada 2020 diperkirakan mengemban jabatan tidak sampai 5 tahun karena adanya keputusan yang menyangkutan pelaksanaan Pemilu 2024 digelar secara serentak.

No More Posts Available.

No more pages to load.