Polres Pacitan Ciduk Enam Pelaku Judi Kopyok di Bandar

oleh -6 Dilihat
DICOKOK. Enam tersangka judi dadu diamankan Polres Pacitan. (Foto: Elsi Budi Cahyono/Pacitanku.com)

Pacitanku.com, PACITAN – Tim buru sergap (Buser) Polres Pacitan berhasil mengungkap kasus judi jenis kopyok  dadu di Dusun Krajan, Desa Jeruk, Kecamatan Bandar.

Kepala Polres Pacitan AKBP Sugandi saat press release pada Senin (3/12/2018) di Pacitan mengatakan sebanyak enam tersangka judi kopyok dadu tersebut berhasil diamankan enam tersangka dengan inisial SG,BB,SR,SC,SW,TG. Keenam tersangka tersebut semua adalah warga Desa Jeruk, Kecamatan Bandar.

Sugandi mengatakan penggerebekan kasus judi tersebut dilakukan oleh tim buru sergap (Buser) Reserse Kriminal dan Narkotika dan penangkapannya pada hari Minggu (25/11/ 2018) sekitar pukul 05.00 WIB.

“Dari hasil penangkapan judi didapatkan barang bukti berupa seperangkat alat judi berupa tiga buah dadu, tatakan dadu, tabung dan penutup, tikar, alat penerangan dan uang tunai sebesar Rp 669 ribu,”katanya.

Lebih lanjut, atas perbuatan yang dilakukan, Kapolres mengatakan keenam pelaku disangkakan dengan pasal 303 KUHP. “Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,”pungkasnya.

Pewarta: Elsi Budi Cahyono
Penyunting: Dwi Purnawan