Potensi Korupsi Bantuan Keuangan di Desa Rawan Terjadi, Salah Satunya dari Istri Kades

oleh -0 Dilihat
Foto Ilustrasi Balai Desa Gemaharjo. (Foto: Desa gemaharjo)

Pacitanku.com, PACITAN – Potensi terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan bantuan keuangan di desa menjadi salah satu fokus perhatian Pemerintah Kabupaten Pacitan. Sebab bagi pengelolanya akan berdampak pada hukum.

Perwakilan Inspektorat Provinsi Jawa Timur I Nyoman Suwardika saat menyampaikan arahan dalam klinik Konsultasi Pengelolaan Bantuan Keuangan di Desa di Pacitan, belum lama ini menyebut, potensi korupsi atas bantuan keuangan di desa tidak hanya melibatkan perangkat. Tetapi juga orang-orang diluar sistem pemerintahan.

Salah satunya, kata dia adalah istri kepala desa, selain indikasi lainnya. Seperti penggelembungan honor perangkat, anggaran ATK, dan proyek fiktif. Dari catatannya, selama kurun 2016 sampai Agustus 2017 ratusan oknum perangkat desa terlibat korupsi di Indonesia dengan kerugian negara mencapai Rp 30 miliar.

“Semua karena masyarakat tidak dilibatkan dalam proses perumusannya,” kata dia, seperti siaran pers Humas Pemkab Pacitan.

Dia mengatakan dari tahun ke tahun alokasi dana desa dari pemerintah pusat terus meningkat. Jika diawal program nilainya baru diangka Rp 20 triliun, maka tahun ini menyentuh angka Rp 60 triliun. “Jika dikelola dengan baik akan berdampak positif bagi desa dan masyarakatnya,”pungkas Nyoman.

Sementara, Bupati Pacitan meminta seluruh Kepala Desa dan Camat untuk menaati aturan bersama karena bupati menyadari bahwa potensi penyimpangan pengelolaan anggaran di desa cukup terbuka.

Sehingga menajerialnya harus tepat dan taat pada aturan yang berlaku. Karenanya ia berharap agar kegiatan semacam itu tidak hanya dilakukan sekali saja dalam setahun.

“Kalau bisa dua atau tiga kali setiap tahunnya. Agar para pengelola tahu dan paham. Sehingga terhindar dari konsekuensi hukum dikemudian hari. Karena kecenderungan korupsi selalu ada,” tandasnya.

Klinik Konsultasi Pengelolaan Bantuan Keuangan di Desa sendiri telah berlangsung mulai 5-7 September di enam wilayah kecamatan. Selain desa, pihak kecamatan juga terlibat. Tak hanya berkonsultasi tentang pengelolaan keuangan, para peserta juga dapat melaporkan jika muncul potensi penyimpangan.