Sengketa Tanah Pasar Tulakan, Bupati Pacitan tak Terbukti Melakukan Tindakan Melawan Hukum

oleh -5 Dilihat
Sidang sengketa tanah pasar Tulakan. (Foto: Pemkab Pacitan)

Pacitanku.com, PACITAN – Sengketa hak kepemilikan tanah atas Pasar Tulakan, Pacitan, memasuki babak baru. Sekian puluh tahun pasar di Desa Bungur, Kecamatan Tulakan, tersebut, diklaim berdiri di atas tanah warga. Pada Rabu (17/1/2018), proses persidangan dalam perkara sengketa tanah pasar tulakan di Pengadilan Negeri (PN) Pacitan sampai pada kesimpulan.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Dwiyanto tersebut dihadiri oleh puluhan masyarakat Desa Bungur dan pedagang pasar.

Kuasa hukum tergugat Bupati Pacitan Endang Suprapti SH membaca kesimpulan dalam sidang ke-20 perkara perdata Nomor 4/Pdt.G/2017/PN.Pct.

Dia mengatakan bahwa gugatan yang dilayangkan oleh Bambang Tresno Widarto mengklaim tanah yang berada di Dusun Krajan Desa Bangur Kecamatan Tulakan dengan luas 1225 meter persegi adalah hak miliknya dari warisan orang tuanya J. Tasman.

Namun jawaban atas gugatan poin satu tertulis bahwa penggugat dalam gugatannya menggugat Bupati pacitan adalah tidak tepat dan keliru, karena Bupati Pacitan adalah Pejabat Tata Usaha Negara/Jabatan Publik.

“Dimana Pejabat Tata Usaha Negara dihubungkan dengan kewenangan dalam menentukan keputusan adalah ranah Tata Usahan Negara, Bukan termasuk pada subyek Hukum Perdata, karena subyek Hukum Perdata adalah perorangan atau Badan Hukum,”ujarnya dikutip laman Pemkab Pacitan.

Lebih lanjut, dia mengatakan ada beberapa poin dalam kesimpulan tergugat menyatakan bahwa, pihak tergugat yang diwakili tim Kuasa Hukum Bupati menyatakan menolak gugatan Bambang atau tidak dapat diterima Niet Onvankelijk Verklaard.

“Selanjutnya menyatakan bahwa tergugat yaitu Bupati tidak terbukti melakukan tindakan melawan Hukum. Bukti lain yang diajukan ke Majelis Hakim adalah peta yang dibuat tahun 1933 tertera tanah Goverment Ground (GG) atau kini disebut tanah Negara,”paparnya.

Hal itu dibenarkan oleh saksi ahli tergugat Dosen tetap Agraria Masyhud Ashari dalam sidang ke-18 20 Desember 2016.

Sementara, Novia Wardani salah satu anggota tim Kuasa Hukum tergugat menambahkan tidak sah terhadap Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 5 Tahun 1967 atas nama J. Tasman karna dinilai cacat Hukum. Selanjutnya menghukum para penggugat untuk membayar administrasi perkara sidang.

“Kesimpulan yang kami susun intinya didalam proses persidangan yang telah kita lalui mulai dari mediasi, replik, duplik,  pembuktian baik  bukti saksi ataupun bukti surat, menguatkan bahwa Bupati tidak bersalah,”kata Novia.

Sementara, salah satu warga Slamet Tuadi sebagai saksi tergugat yang selalu hadir dalam persidangan mengatakan masyarakat akan tasyaukran jika bupati menang dalam kasus tersebut.

“Jika Bupati menang masyarakat dan pedagang akan mengadakan tasyakuran mengundang Bupati,” tandasnya.

Sebelumnya, diketahui sengketa hak kepemilikan tanah atas Pasar Tulakan, Pacitan, tersebut bermula saat diklaim berdiri di atas tanah warga.

Berdasarkan keterangan Joko Prabanto –salah seorang ahli waris keluarga J. Tasman– menuturkan, selama 47 tahun Pasar Tulakan berdiri di atas tanah milik keluarganya. Klaim tersebut bukannya tanpa dasar. Joko memegang sertifikat tanah atas nama J. Tasman. Sertifikat atas tanah seluas 1.225 meter persegi itu disahkan Kantor Pertanahan Kabupaten Pacitan tertanda 15 Mei 2017.

Menurut Joko, sejak awal, keluarga J. Tasman membeli tanah tersebut lengkap beserta sertifikatnya. Sejak sertifikat tanah dikeluarkan pada 1967 hingga bangunan Pasar Tulakan berdiri selama 47 tahun, tidak ada pembicaraan apa pun antara pihak keluarganya dan Pemkab Pacitan.  Pemkab membangun pasar tanpa ada bukti kepemilikan tanah yang sah.

Sementara, Pemkab yang diwakili Kukuh menyebutkan, Pemkab memiliki bukti bahwa Pasar Tulakan berdiri sah di atas tanah milik negara. Kukuh membenarkan bahwa selama ini belum ada pembicaraan antara pemkab dan keluarga J. Tasman. Dia menyebutkan, keluarga J. Tasman beberapa kali mencoba menghubungi pihak-pihak tertentu mengenai masalah sengketa itu. (RAPP002)