Selamat, Pacitan Masuk Daerah Kategori Bebas BAB Sembarangan

oleh -0 Dilihat
Ilustrasi larangan BAB Sembarangan.
Ilustrasi larangan BAB Sembarangan.

Pacitanku.com, JAKARTA – Kabupaten Pacitan, Jawa Timur masuk dalam kategori Kabupaten bebas Buang Air Besar Sembarangan (BABS) Tahun 2017. Pacitan masuk kategori bersama lima kabupaten lain yakni Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Magetan, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Ngawi dan Kabupaten Nganjuk.  Penetapan kategori ini diketahui berdasarkan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) Smart tahun 2017.

Menurut Direktur Kesehatan Lingkungan Dirjen Kesmas Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Imran Agus N mengatakan ada enam kabupaten yang sudah bebas dari BAB sembarangan. “Gunung Kidul, Magetan, Grobogan, Ngawi, Pacitan, dan Nganjuk. Satu tingkat Kota baru-baru ini Kupang,” tandasnya, Kamis (18/5/2017).

Imran mengatakan bahwa Pemerintah RI juga mencanangkan akses sanitasi dan air minum baik tahun 2019. “81 persen lebih untuk sanitasinya dan 89 persen. Kecamatan Adiluwih dan Banyumas juga sudah hampir semuanya. Ini juga harus digerakkan dari semuanya termasuk puskesmas. Lingkungannya jangan sampai tercemar,” jelasnya.

Penerapan lima pilar, kata dia, Stop BAB sembarangan, CTPS (cuci tangan pakai sabun), pengelolaan air minum, sampah, dan pengolahan limbah cair rumah tangga tidak hanya di masyarakat tapi dirumah tangga. “Saya cukup mengapresiasi yang dilakukan Kabupaten Pringsewu khususnya kecamatan Pagelaran. Saya juga bersyukur sekali. Semoga masyarakat dapat mengakses sanitasi dengan baik,” pungkasnya.

Sebagai informasi, agenda bebas BABS merupakan bagian Peraturan Presiden RI No 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Tahun 2015-2019, yakni Program 100 0 100. Pemkab Pacitan sendiri terus berupaya menyukseskan gerakan 100-0-100 di bidang permukiman dan lingkungan. Gerakan tersebut adalah bersama mewujudkan 100% akses air minum, 0% kawasan permukiman kumuh, dan 100% akses sanitasi.




Namun demikian, menurut Heru Wiwoho Supardi Putra, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pacitan, dalam menyukseskan gerakan tersebut, perlu adanya keterlibatan dan sinergitas pihak terkait dan masyarakat Pacitan.“Dalam penanganan kumuh, agar tercapai ‘Kota Pacitan Tanpa Kumuh 2019’ perlu adanya keterlibatan masyarakat dan peran pemerintah dalam mendukung program,” ungkapnya beberapa waktu lalu.

Sebagaimana Berdasar Keputusan Bupati Pacitan Nomor 188.45/604.A/KPTS/408.21/2015, Penetapan Lokasi Lingkungan Perumahan dan Permukiman Kumuh di Kabupaten Pacitan ada 6 lokasi di 5 desa/kelurahan dengan luas total 14,22 Ha dan akan dikembangkan dalam penanganan kumuh ini dengan lokasi kawasan minapolitan dan agropolitan.

Secara nasional, anggota Aliansi Kabupaten/Kota Peduli Sanitasi (AKKOPSI) telah mendeklarasikan komitmen bersama pada tahun 2019 mendatang, bangsa Indonesia tidak ada lagi warga Buang Air Besar Sembarangan (BABS), Kamis (23/11/2016) lalu. 

Deklarasi komitmen ini dibacakan oleh Ketua Divisi Advokasi AKKOPSI, Illiza Sa’aduddin Djamal. Dalam naskah deklarasi yang dibacakan Wali Kota Banda Aceh non-aktif, ada 6 poin komitmen. Seluruh komitmen itu penekanannya agar semua walikota dan bupati punya visi yang sama mengelola sanitasi dan air bersih yang layak. Termasuk, meningkatkan kualitas dan peran regulator serta operator layanan air limbah.

“Setidaknya mewujudkan stop perilaku Buang Air Besar Sembarangan (BABS) dalam kurun waktu 2016-2019, komitmen ini harus dijalankan di daerah dengan penuh disiplin dan kesadaran tinggi sebagai pengejawantahan layanan dasar yang sudah menjadi kewajiban kabupaten/kota untuk seluruh masyarakat,” ungkap Illiza.