Waduh, Ratusan Guru di Pacitan tak Bisa Nikmati Tunjangan Profesi

oleh -0 Dilihat
Guru mengajar siswa SDN 4 Karanggede, beberapa waktu lalu. (Foto: Jawa Pos)
Guru mengajar siswa SDN 4 Karanggede, beberapa waktu lalu. (Foti: Jawa Pos)

Pacitanku.com, PACITAN – Tunjangan Profesi Pendidik (TPP) mengalami masalah. Hingga saat ini, sejumlah guru di Pacitan yang berhak memperoleh TPP, penerimaannya tersendat. Tidak hanya itu, ternyata juga ada ratusan guru yang tidak bisa merasakan tunjangan, sehingga harus ngaplo sementara waktu.

Ini karena belum ada SK pembayaran yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terhadap ratusan guru tersebut. ‘’Secara umum, pencairan TPP berlangsung lancar. Bahkan, sudah dimulai sejak dua minggu yang lalu. Tetapi, memang ada yang bermasalah,’’ ujar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Marwan, kemarin.




Marwan mengatakan, total ada 2.620 guru di tingkat SD dan SMP yang berhak menerima TPP di tahun ini. Pencarian TPP dilakukan tiap tiga bulan (triwulan) sekali. Pencairan periode triwulan pertama tahun 2017, sudah dimulai sejak dua minggu lalu.

Akan tetapi, pencairan tidak dilakukan sekaligus. Masih ada beberapa guru yang belum mendapatkan TPP. Menurut Marwan, para guru yang belum mendapat TPP paling lambat akan menerima Senin (23/4) mendatang.

‘’Paling lambat Senin akan dicairkan. Saat ini, dananya sudah di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA). Pencairannya memanng tidak seketika itu juga, tetapi kali ini dilakukan bertahap,’’ sebutnya.

Sayangnya, masih ada 118 guru di tingkat SD dan SMP yang disebut Marwan bermasalah. Sehingga, mereka tidak dapat menerima TPP seperti guru-guru lainnya. Permasalahan yang dimakud, yakni tidak adanya SK pembayaran terhadap para guru tersebut.

Padahal, SK pembayaran menjadi dasar bagi pemkab untuk mengeluarkan TPP bagi para guru. ‘’Tanpa SK tersebut, ya tidak bisa melakukan pembayaran,’’ ujarnya.

Marwan mengimbau kepada para guru yang tidak tercantum dalam SK pembayaran tidak perlu risau. Sebab, Dikbud sudah mengusulkan SK tersebut kepada kementerian. Saat ini, para guru tinggal menunggu penetapan surat pembayarannya oleh Kemendikbud.

Namun, soal kepastian waktunya, Marwan tidak menyebutkan. ‘’Saat ini tinggal menunggu saja, kami sudah mengirimkan permohonan kepada kementerian (Kemendikbud). Tetapi soal waktunya, masih belum diketahui kapan,’’ kata Marwan. 

Sumber: Radar Madiun