Buntut Kasus Pencabulan Gadis Usia Sekolah, Polres Pacitan Panggil 10 Pelaku

oleh -0 Dilihat
Kapolres AKBP Suhandana Cakrawijaya saat memberikan keterangan pers. (Foto: Polres Pacitan)
Kapolres AKBP Suhandana Cakrawijaya saat memberikan keterangan pers. (Foto: Polres Pacitan)

Pacitanku.com, PACITAN – Jajaran Satreskrim Polres Pacitan melakukan pemanggilan terhadap saksi korban maupun pelaku pencabulan terhadap EW,14, warga Desa Karangmulyo, Kecamatan Sudimoro, Kamis (13/4/2017) kemarin.

Kepada para saksi korban maupun pelaku tersebut, polisi meminta keterangan. Polisi berhati-hati dalam mengusut kasus ini. ‘’Saat ini masih didalami penyidik. Akan kami sidik secara mendalam dan menyeluruh, sebelum memutuskan apakah kasus ini akan dilanjutkan melalui proses hukum atau tidak,’’ ujar Kasatreskrim Polres Pacitan, AKP Pujiyono, sebagaimana dikutip dari Radar Madiun, Jumat (14/4/2017).

Menurut Pujiyono, permasalahan ini kompleks. Kompleksnya masalah yang menimpa EW tak lepas dari banyaknya jumlah pelaku yang diduga telah berhubungan badan dengan EW. Pun, perbuatan bejat sepuluh pria itu juga sudah terjadi sejak September tahun lalu.

Disisi lain, fakta bahwa tiga pelaku diantaranya sudah berkeluarga, semakin memperumit penyebab kenapa EW yang masih belia itu sampai dicabuli. Untuk sementara ini, polisi memandang pencabulan terhadap EW merupakan perbuatan perseorangan, di lokasi dan waktu yang berbeda-beda. ‘’Jadi kami dalami satu per satu motif kesepuluh pelakunya ini,’’ terangnya.

Tidak hanya pelaku, motif EW sampai rela disetubuhi oleh sepuluh orang berbeda juga bakal didalami. Polisi rencananya akan melibatkan psikolog untuk memeriksa EW secara mendalam. Sebab, lingkungan sekitar EW menuding siswi salah satu MTs di Sudimoro itu mengalami gangguan mental.




‘’Kami harus mendengar pendapat psikolog mengenai korbannya juga. Menyusun kronologinya memang harus kuat, jika ingin mengangkatnya ke ranah hukum. Mengingat rumitnya masalah tersebut,’’ tandasnya.

Menurut Pujiyono, tradisi masyarakat Pacitan yang berusaha menyelesaikan masalah secara kompromi tidak selalu bisa dibenarkan. Terlebih, kasus yang coba diselesaikan damai adalah kasus yang menyangkut anak di bawah umur. Kendati mediasi yang dilakukan pihak desa Karangmulyo tidak melanggar hukum, tetapi salah jika mengabaikan fakta adanya insiden pencabulan tersebut.

‘’Seharusnya pihak desa meminta petunjuk. Karena masalah yang menyangkut anak itu khusus. Jangan serta merta damai kalau kasus pencabulan. Sejauh ini, kasus pencabulan yang dilaporkan, kami proses semua,’’ jelasnya.

Sementara, Kapolres AKBP Suhandana Cakrawijaya menilai penyelesaian masalah secara kompromi begitu digemari oleh masyarakat Pacitan. Hal ini, menandakan bahwa masyarakat belum sepenuhnya mendukung supremasi hukum aparat kepolisian.Terlebih, pada kasus-kasus yang butuh perhatian khusus seperti kejahatan seksual terhadap anak.

‘’Upaya kami dalam menegakkan hukum belum sepenuhnya didukung oleh masyarakat. Ini yang perlu menjadi perhatian,’’ ujarnya.

Secara khusus, Suhandana memandang kemiskinan merupakan akar dari masalah yang menimpa EW. Kemiskinan dapat mendorong timbulnya masalah sosial lainnya. Termasuk, tindak kejahatan seksual terhadap anak.

Masalahnya, kejahatan seksual terhadap anak merupakan kejahatan khusus. Pun, juga ada undang-undang yang secara khusus mengatur soal perlindungan terhadap anak. Karena itu, dia pun terjun ke desa-desa. Dari 160 desa di Pacitan, Suhandana sudah terjun ke 110 desa.

Dia memberi banyak sosialisasi. Mulai dari kamtibmas, sampai kejahatan terhadap anak. ‘’Setiap kami keliling desa, selalu mengingatkan tolong kasus yang melibatkan anak jangan sampai diselesaikan kekeluargaan,’’ jelasnya.

Sebagaiman diberitakan, EW kini hamil dua bulan dari hubungan seksual diluar nikah. Parahnya, sejak September tahun lalu, tak kurang dari sepuluh orang telah menggilir gadis yang sekolah di salah satu MTs di Sudimoro.

Seluruh pria yang menyetubuhi EW bekerja sebagai petani. Mereka di antaranya, WA, DV, BJ, BA, RU, RL, AG, dan AC. Tiga diantaranya sudah berkeluarga, dan tujuh lainnya sudah berusia di atas 17 tahun. Aksi biadab itu dilakukan di banyak tempat. Mulai dari rumah EW, rumah para pelaku, atau rumah kerabat. Aksi tersebut juga dilakukan setiap rumah dalam kondisi kosong atau sepi.

Sumber: Radar Madiun