Ini Cara Dishub Pacitan Selesaikan Polemik Shuttle Wisata ke Klayar

oleh -33 Dilihat
Bisnis Warung hingga toilet di Klayar laris manis. (Foto : Dok.Pacitanku)
Bisnis Warung hingga toilet di Klayar laris manis. (Foto : Dok.Pacitanku)
Bisnis Warung hingga toilet di Klayar laris manis. (Foto : Dok.Pacitanku)
Bisnis Warung hingga toilet di Klayar laris manis. (Foto : Dok.Pacitanku)

Pacitanku.com, PACITAN – Polemik di sekitar usaha angkutan shuttle (penghubung) wisata bakal coba diakhir tahun ini. Dinas Perhubungan (Dishub) Pacitan merencanakan penataan setelah pembangunan lahan parkir Pantai Klayar beres.

Penataan dilakukan menunggu lahan parkir siap lantaran Pantai Klayar akan dijadikan sebagai lokasi pusat mangkalnya angkutan shuttle. Wacananya, dari Pantai Klayar, angkutan shuttle akan mengantar wisatawan ke sejumlah objek wisata lain di sekitar. ‘’Semua bus rencananya akan parkir di Klayar. Wisatawan akan diantar menggunakan shuttle jika ingin mampir ke objek wisata lain,’’ terang Kepala Dishub, Wasi Prayitno, baru-baru ini.

Dari Pantai Klayar, lebih dari 40 angkutan shuttle yang ada saat ini siap mengantar ke sejumlah objek wisata di sekitar Klayar. Seperti Pantai Ngiroboyo, Gua Gong, Sungai Maron, Pantai Buyutan, serta Pantai Banyutibo. Namun, jika bus tidak tertampung di Pantai Klayar, maka bus akan dialihkan parkir di Gua Gong.




Jika di Gua Gong tetap tidak tertampung, baru bus diminta berhenti di Punung. Penataannya mengambil contoh Masjidilharam di Makkah, Arab Saudi. ‘’Di Masjidil Haram, jika di sekitar Kabah sudah penuh, maka geser keluar ke masjid lantai satu, kemudian lantai dua, dan seterusnya,’’ jelasnya.

Jika penataannya sudah rampung, maka puluhan angkutan shuttle pun akan diminta meng-upgrade kendaraannya. Wasi meminta, kelak para pengusaha itu mengganti angkutan barang menjadi angkutan yang memang murni untuk penumpang.

Tetapi, itu baru akan dilakukan setelah angkutan shuttle beroperasi secara rutin dan terjadwal. ‘’Sementara selama ini kan angkutan baru ramai beroperasi ketika akhir pekan saja. Kalau wisatawan sudah banyak dan angkutannya beroperasi secara terjadwal, diminta upgrade ke angkutan yang lebih layak,’’ terangnya.

Sebab, menurut Wasi, angkutan shuttle sebenarnya memang dilarang hanya berbentuk pikap yang dimodifikasi. Sesuai ketentuan dalam PP nomor 41 tahun 1993 tentang angkutan jalan, angkutan barang hanya boleh dimodifikasi sebagai angkutan penumpang pada daerah khusus tanpa trayek angkutan penumpang yang tetap, dan sarana transportasinya belum memadai.

Disana tidak diatur mengenai angkutan shuttle wisata.‘’Angkutan pikap itu bisa dimodifikasi untuk transportasi masal, jika memang dibutuhkan. Tetapi tidak untuk transportasi wisata,’’ jelasnya.

Sumber: Radar Madiun