Tim Saber Pungli Siap Wujudkan Pacitan Bebas Pungutan Liar

oleh -0 Dilihat
Bupati Pacitan Indartato hari ini (19/01/17) mengukuhkan 40 orang anggota Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Kabupaten Pacitan. (Foto: Arif Sasono/Doc Humas Pacitan)
Bupati Pacitan Indartato hari ini (19/01/17) mengukuhkan 40 orang anggota Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Kabupaten Pacitan. (Foto: Arif Sasono/Doc Humas Pacitan)

Pacitanku.com, PACITAN – Sebanyak 40 anggota tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Kabupaten Pacitan dikukuhkan di Pendopo Kabupaten Pacitan, Kamis (19/1/2017). Tim yang merupakan gabungan unsur Pemkab, Kepolisian Resor Pacitan, TNI, Kejaksaan dan Pengadilan Pacitan tersebut diminta agar bertindak tegas dan tepat, sehingga Pacitan bebas pungli dan bisa lebih baik. 

Satgas Pungli di Pacitan dipimpin oleh Wakil Kepala Polres Pacitan Komisaris Polisi Suharsono  dengan membawahi 40 personel yang terdiri dari beberapa pokja seperti pokja operasional, pokja intelijen, pokja tindak dan administrasi.

Pengukuhan tim dilaksanakan Bupati Pacitan disaksikan unsur muspida, ditandai dengan mengambil sumpah.  Berdasarkan Peraturan Presiden No 87 tahun 2016, fungsi Satgas Saber Pungli yaitu membangun sistem pencegahan, dan pemberantasan pungli, serta melakukan operasi tangkap tangan. Kemudian merekomendasikan kepada pimpinan agar dilakukan penindakan penindakan, dan melakukan monitoring.

“Kami berharap, dikukuhkannya anggota Satgas Saber Pungli ini bisa mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih. Selain ditunjukan memberikan efek jera, termasuk sangsi bagi para pelaku pungli juga sebagai bentuk akselerasi mewujudkan pemerintah yang baik dan bersih,” kata Bupati Indartato saat usai mengukuhkan Satgas Saber Pungli.




Dia mengatakan, walaupun pungli masuk kategori pelanggaran, tetapi praktiknya merusak sendi kehidupan masyarakat. Hadirnya satgas ini, diharapkan ada perubahan di pemerintah dalam melayani publik. “Saya berharap, satgas Saber Pungli bisa bertindak tegas dan tepat,” ujarnya.

Sementara Kapolres Pacitan Suhandana Cakrawijaya mengungkapkan bahwa dibentuknya tim Satgas Saber Pungli ini dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat karena pungli merupakan musuh bersama.”Karena pungli menghambat pelayanan pemerintah dan dapat menyengsarakan rakyat,”katanya.

Suhandan menyebut bahwaa dengan adanya saber pungli ini bukan sarana untuk mencari kesalahan. Namun sebaliknya, meluruskan yang kurang tepat untuk mewujudkan pelayanan yang baik kepada masyarakat.

“Hadirnya satgas saber pungli harus menjadi momentum mawas diri menuju Pacitan lebih baik, kita kedepankan upaya prefentif. Jika masih dapat dibenahi kita ingatkan tapi seandainya sudah parah kita akan tindak,”pungkasnya.

Sebagai informasi, hingga hari ini, Kamis (19/1/2017), tim Saber Pungli yang dibentuk pemerintah mulai memakan korban. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengatakan hingga saat ini tim tersebut telah melakukan 81 Operasi Tangkap Tangan (OTT) di seluruh instansi pemerintah.

Dia menjelaskan 81 OTT dilakukan berdasarkan aduan masyarakat yang masuk ke Tim Saber Pungli. Dalam dua bulan terakhir Tim Saber Pungli telah menerima 22.000 aduan terkait praktik pungli di instansi pemerintah. Banyaknya laporan ini membuktikan bahwa masyarakat percaya dan mendukung upaya pemerintah memberantas pungli..

Sementara Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan upaya pemberantasan pungli harus terus digencarkan. Pemberantasan pungli juga harus diikuti dengan pembenahan yang bersifat sistemik, agar pelayanan masyarakat menjadi lebih baik dan berkualitas.

Presiden mencontohkan pelayanan publik yang ada di Kepolisian Republik Indonesia (Polri), seperti pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) dan penanganan tilang. Dia ingin peningkatan pelayanan berbasis online agar segera diterapkan dengan pembayaran nontunai melalui perbankan.

Menanggapi hal ini, Wiranto menjelaskan bahwa Polri telah bekerja sama dengan Kejaksaan Agung, Kementerian Keuangan dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Dengan kerja sama ini penanganan tilang bisa dilakukan dengan sistem elektronik atau e-tilang. Untuk tahap awal memang baru bisa dilakukan di 16 Kepolisian Daerah.

Adapun untuk pengurusan STNK, BPKB, serta SIM secara online telah dapat dilakukan pada 18 Polda. “Termasuk Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dapat dilakukan secara online,” kata Wiranto. (RAPP002)