Jangan Larang Kami “Om Telolet Om”

oleh -35 Dilihat

Pacitanku.com, PACITAN – Biarkan Om Telolet Om jangan dilarang, ini hiburan mereka, ungkap salah seorang pemilik akun facebook.

Om telolet om, sudah seperti virus yang menggerogoti semua lapisan hingga demam meninggi. Hampir di semua lini medsos menceritakannya. Menceritakan hiburan murah meriah bagi masyarakat yang setia menunggu setiap bus yang lewat.

Dengan mengklik Telolet di youtube, akan langsung muncul tampilan antusiasme warga dari anak-anak sampai orang dewasa dari mereka yang sengaja membawa kertas bertuliskan Om Telolet Om, atau mereka yang sengaja berdiri di sepanjang jalan secara berkelompok, ibu jarinya bergerak-gerak menempel kepalan empat jari mirip simbol untuk menekan klakson.

Ada juga mereka yang sengaja menari-nari saat bus itu menyalakan klakson berirama itu. Bahkan ada juga yang dijadikan bentuk “meme” atau gambar kocak dengan sengaja merentangkan secarik kertas bertuliskan Om Telolet Om ke pesawat yang akan mendarat.

Atau meme yang tengah menunggu kereta dan membunyikan klaksonnya.

Telolet merupakan klakson tambahan dari mobil bus yang nadanya panjang bahkan bernadakan lagu dangdut.

“Teeettt teettttt teeeet,” sekelompok anak muda langsung berjoget goyang ngebor.

Klakson bus seperti diketahui pertama kali di sepanjang jalur Solo sampai ke Wonogiri hingga langsung melejit dan popular sampai ke sekitar daerah Provinsi Jawa Timur.

Pemandangan nan “ruarrrr biasaaa”, pemandangan dari potret masyarakat yang haus akan hiburan. Fenomena menarik dan hanya ada satu-satunya di dunia yakni di Indonesia. Ini hiburan murah meriah tidak perlu mengeluarkan kocek hanya cukup nongkrong di tepi jalan lalu berteriak Om telolet Om.

Para musisi dunia seperti duo DJ asal Amerika Serikat, The Chainsmoker mencuit dalam twitternya dengan pertanyaan, “Apa itu om telolet om?” @TheChainsmokers” di akun twitternya.

Bahkan tanpa tahu artinya, DJ Zedd dan DJ Snake yang namanya tak asing lagi di genre EDM juga menuliskan tweet “Om Telolet Om”.




Di Twitter, “Om Telolet Om” bahkan menjadi trending topic dunia, sudah dibicarakan hingga 715 ribu kali cuitan pada siang (Kamis, 22/12) sekitar pukul 15.45 WIB.

Sampai-sampai melalui akun facebook, banyak memunculkan komentar sambil bercanda soal telolet, ada yang menyatakan “Pengalihan Isu Saja,” sampai fenomena di Indonesia dari terorisme sampai telolet. Selain itu, ada yang menuliskan “Selamatkan Telolet dari Kepunaha”.

Fenomena ini seakan-akan menghentak satu pekan terakhir ini, langsung merangsek menjadi perbincangan yang menarik. Melupakan kesumpekan hidup selama ini.

Wakil Gubernur Jawa Barat, Deddy Mizwar yang menyebutkan Om Telolet Om itu merupakan bentuk kreatifitas.

“Ya itu kreativitas saja kalau menurut saya, iseng,” kata Deddy Mizwar usai memimpin upacara Peringatan Hari Ibu Ke-88 di Halaman Gedung Sate Bandung, Kamis.

Menurut orang nomor 2 di Provinsi Jabar itu, sebenarnya soal klakson bus seperti itu sudah dikenal sejak lama.

“Itu kan dari dulu tapi sekarang ramai lagi. Istilahnya saja lain barangkali ya,” katanya.

Pernyataan Deddy Mizwar itu saat ditanya wargawan apakah budaya Om Telolet Om itu merupakan sebuah kearifan lokal.

Sementara itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi tak melarang klakson yang dikenal dengan “om telolet om” yang tengah menjadi fenomena di masyarakat saat ini.

“Saya bukan melarang, saya pribadi juga senang musik dan juga senang nada klakson telolet. Yang saya imbau itu jangan di jalan raya karena itu bahaya, tapi kalau di tempat lain boleh, misalnya, di terminal bus, jadi tempatnya harus benar, kalo (bus) pada saat diparkir itu bagus sekali,” ucapnya.

Budi mengatakan bahwa fenomena “bus telolet” bisa menjadi daya tarik masyarakat menyenangi kembali bus angkutan umum.

Untuk lebih mendorong daya tarik tersebut, dia mengatakan nantinya akan dibuat suatu kontes sehingga dapat menghibur masyarakat.

Sementara itu, pengamat transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) menjelaskan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, Pasal 69, paling rendah yaitu 83 desibel (dB) dan paling tinggi 118 desibel (dB).

“Ada larangan daerah tertentu klakson dilarang dibunyikan secara keras, yaitu di kawasan sekolah dan rumah ibadah,” ujarnya.

Ada pun, dalam Pasal 64, setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan laik.

Dia mengatakan persyaratan laik ditentukan berdasarkan kinerja minimal kendaraan bermotor yang paling sedikit meliputi emisi gas buang, kebisingan suara, efisiensi sistem rem utama, efisiensi sistem rem parkir, kincup roda depan, suara klakson, daya pancar dan arah sinar lampu utama, radius putar, akurasi alat petunjuk kecepatan, kesesuaian roda dan kondisi ban dan kesesuaian data mesin penggerak terhadap berat kendaraan. (RAPP002/antara)