Nilai Capai Rp 7 M, Pembangunan Jalan Baru Gemaharjo Terancam Gagal

oleh -1 Dilihat
Bupati Pacitan Indartato meninjau lokasi jalur amblas di Gemaharjo, Tegalombo. (Foto: Rakhmad Adi Mandego/Info Pacitan)
Bupati Pacitan Indartato meninjau lokasi jalur amblas di Gemaharjo, Tegalombo. (Foto: Rakhmad Adi Mandego/Info Pacitan)
Bupati Pacitan Indartato meninjau lokasi jalur amblas di Gemaharjo, Tegalombo. (Foto: Rakhmad Adi Mandego/Info Pacitan)
Bupati Pacitan Indartato meninjau lokasi jalur amblas di Gemaharjo, Tegalombo. (Foto: Rakhmad Adi Mandego/Info Pacitan)

Pacitanku.com, TEGALOMBO – Rencana pembangunan jalan baru oleh DPU Bina Marga Jatim di Dusun Dondong, Desa Gemaharjo, Kecamatan Tegalombo terancam gagal. Pasalnya, retakan tanah yang terjadi di lokasi tersebut berada di titik pembangunan jalan baru. Sehingga dianggap riskan apabila proses pengerjaan jalan baru pengganti Jalan Raya Pacitan-Ponorogo kilometer 228 yang terputus akibat bencana tanah amblas.

Plt Kepala DPU Bina Marga Jatim Gatot Sulistyo Hadi tak memungkiri bahwa retakan tanah baru itu dikhawatirkan mengancam pelaksanaan pembangunan jalan baru pada tahun 2017 mendatang. Sebab pembangunan jalan itu diawali dengan pengeprasan tebing yang dikhawatirkan justru memicu terjadinya retakan tanah lebih besar. ‘’Bisa jadi akan terjadi perubahan rencana pembangunan jalan baru. Makanya nanti akan kami survey sedetail mungkin seperti apa,’’ ujarnya, baru-baru ini.

Gatot mengakui, dana pembangunan jalan baru itu sudah disiapkan dalam pos APBD provinsi tahun 2017. Nilainya mencapai Rp 7 miliar. Dana tersebut sudah termasuk proses perencanaan pembangunan oleh pihak konsultan. ‘’Panjang jalannya sekitar 500 meter,’’ terangnya.

Menurutnya, jembatan bailey yang selama ini menjadi sarana infrastruktur penghubung darurat antara Pacitan dengan Ponorogo akan dibongkar. Sedangkan, Jalan Raya Pacitan-Ponorogo yang ada saat ini akan dinonaktifkan. Karena dinilai sudah tidak layak lagi untuk dilalui kendaraan mengingat kondisi tanah penopangnya labil. ‘’Tapi setelah jalan baru itu dibangun, tidak pakai jembatan bailey lagi,’’ katanya.

Saat ini proses pembebasan lahan sudah tuntas semuanya. Diperlukan sekitar 8.097 meter persegi luas tanah untuk pembangunan jalan baru. Sementara nilai total ganti rugi yang dikeluarkan pemprov mencapai Rp 4,6 miliar dengan kepimilikan 11 bidang tanah. ‘’Sudah lunas semuanya,’’ kata mantan Kepala Biro Administrasi Pembangunan Setprov Jatim itu.




Sebagaimana diketahui, detail enginering design (DED) pekerjaan tersebut sudah selesai dibuat. Dari situ didapati bahwa nanti panjang jalan baru sekitar 500 meter dengan lebar 7 meter. Selain itu, lebar bahu jalan masing-masing sekitar 1,5 meter dengan dilengkapi saluran drainase di bagian sisi luar jalan. Kemudian penguatan tebing dengan beton bertulang.

Namun seiring munculnya tanah retak baru, proses pembangunan jalan baru akan mengalami perubahan perencanaan. Pihak DPU Bina Marga Jatim masih mencari formula yang paling pas untuk menangani persoalan tersebut. ‘’Nanti akan dikaji lebih dulu,’’ ujar Budi Harisanoso kasi jalan UPT Bina Marga Jatim wilayah Pacitan.

Diketahui, desakan agar pembangunan jalan baru di Dusun Dondong, Desa Gemaharjo, Kecamatan Tegalombo ditinjau ulang datang dari BPBD Pacitan. Sebab, potensi pergerakan tanah dimungkinkan terus terjadi. Apalagi dalam beberapa hari terakhir intensitas hujan yang turun semakin tinggi. ‘’Ini perlu kajian dari beberapa pihak terkait kondisi tanah di lokasi pembangunan jalan baru,’’ ujar Pujono Kasi Kedaruratan dan Logitik BPBD Pacitan.

Diungkapkan, kondisi tanah di Dusun Dondong atau sekitar lokasi pembangunan jalan baru sangat labil. Sebab di bawah permukaan tanah terdapat sumber atau aliran air yang dapat memicu terjadinya tanah gerak. Parahnya lagi pola pergerakan tanah di lokasi tersebut berubah-ubah. Dari satu titik ke titik yang lainnya. ‘’Juga perlu diperhatikan arus lalu lintas kendaraan di lokasi tersebut. Karena itu bisa menjadi salah satu pemicu terjadinya pergerakan tanah,’’ katanya.

Berdasar data BPBD Pacitan, setidaknya ada 12 rumah penduduk yang terkena dampak tanah gerak di Dusun Dondong, Desa Gemaharjo pada awal Januari lalu. Bahkan, belakangan jumlahnya bertambah dua rumah lagi menyusul rumah Yatimin juga mengalami retak-retak dan Agus Sugiarto yang berada peris di tengah sumber retakan tanah.

Terkait kondisi tersebut, Pujono juga sudah mengusulkan kepada bupati untuk memberikan bantuan berupa kompensasi. Meskipun pada awal tahun 2016, sebagian penduduk di dusun tersebut sudah pernah diberikan bantuan serupa. Hanya saja, nominalnya tidak seberapa sekitar Rp 2-3 juta ditambah dengan sembako.

Dia juga menilai langkah DPU Bina Marga Jatim melakukan kajian lapangan beberapa waktu lalu sudah tepat. Termasuk langkah membebaskan lahan sejumlah warga. Namun, ada beberapa rumah warga lainnya yang tak termasuk dalam hitungan pembebasan lahan oleh provinsi tersebut. Menyikapi hal itu, pihaknya masih akan berkonsultasi dengan pimpinan. ‘’Bagaimanapun juga warga yang rumahnya tidak terkena pembebasan tapi terdampak tanah gerak perlu dipikirkan juga,’’ tegas Pujono.

Sementara itu, di sisi lain DPU Bina Marga Jatim seolah lepas tangan terkait nasib sebagian rumah penduduk yang tidak terkena pembebasan, namun terdampak tanah gerak. Mereka memasrahkan hal itu kepada Pemkab Pacitan. Termasuk kemungkinan melaksanakan tanggung jawab penggantian kerugian materiil karena rumah mereka rusak akibat tanah gerak. (her/yup/RAPP002)

Sumber: Radar Madiun