Banyak Perusahaan di Pacitan tak Patuhi Besaran UMK

oleh -2 Dilihat

umkPacitanku.com, PACITAN – Penetapan upah minimum kabupaten (UMK) Pacitan tahun 2017 tidak disertai rasa optimisitis bakal dipatuhi. Meskipun sudah ditetapkan Gubernur Jawa Timur (Jatim) pada Jumat (18/11) lalu, belum jaminan bakal direalisasi sesuai besaran yang ditetapkan yakni Rp 1,4 juta.

Ketua Serikat Pekerja Pacitan Zaenal mengatakan, berkaca pengalaman selama ini, masih banyak perusahaan yang belum menaati aturan dengan memberikan upah buruh sesuai besaran UMK. Padahal nominal UMK juga belum mencukupi kebutuhan dasar para pekerja. ‘’Terpenting perusahaan bisa memenuhi kewajibannya dalam membayar gaji para pekerjanya,’’ ujarnya.

Menurut dia, penetapan UMK melalui proses panjang. Setelah tahapan menentukan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), UMK cukup mewakili kondisi kebutuhan lapangan para buruh. Karena itu, perusahaan wajib memberikan upah sesuai UMK yang ditetapkan. ‘’Sebab, tanpa pekerja perusahaan tidak akan dapat berjalan. Untuk itu, dalam hal ini perlu sikap saling menghargai dan menghormati antara perusahaan dan karyawan,’’ terangnya.

Sementara itu, Kabid Pembinaan dan Perlindungan Tenaga Kerja Dinsosnakertrans Pacitan Paryanto mengakui tahun ini setidaknya ada dua perusahaan berskala besar di Pacitan yang mengajukan penangguhan pembayaran pegawainya sesuai dengan UMK. Di antaranya dua perusahaan yang bergerak pada sektor pertambangan, yaitu PT Dragon Fly Mineral Industry (DFMI) dan PT Gemilang Limpah Internusa (GLI). ‘’Penangguhan kemudian diusulkan ke gubernur,’’ terangnya.


Di luar dua perusahaan itu, dari 124 perusahaan yang tercatat oleh Dinsosnakertrans hanya sekitar 84 perusahaan saja yang mampu menyanggupi ketentuan pembayaran gaji kepada para karyawannya sesuai UMK 2016. Mayoritas adalah perusahaan kecil yang membayar karyawannya dibawah UMK. Sedangkan terkait sanksi, Paryanto menjelaskan bisa berupa denda sebesar Rp 100 juta maupun pidana satu tahun penjara sesuai yang tertera dalam Pasal 90 ayat 1 UU 13/2003 tentang ketenagakerjaan.

‘’Tapi, sesuai aturan wajib hukumnya perusahaan untuk melaksanakan pembayaran karyawannya berdasar UMK,’’ tegas Paryanto.

Soal penetapan UMK 2017, Paryanto menyatakan belum menerima surat keputusan dari gubernur secara resmi. Karena itu dia belum bisa menjelaskan secara detail bagaimana aturan main bagi perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK 2017 di Pacitan.

Tapi, dia menduga mekanismenya tak jauh berbeda dengan tahun lalu. Perusahaan wajib melampirkan laporan keuangan mereka dalam dua tahun terakhir berikut alasannya tak kuat membayar karyawannya sesuai standar UMK yang telah ditetapkan. ‘’Kalau sudah ada suratnya bisa diketahui jelas kapan deadline laporan penangguhan UMK bisa dilakukan,’’ katanya.

Sebagaimana diketahui, serikat pekerja dan Apindo akhirnya menemukan kata sepakat terkait besaran UMK Pacitan 2017. Kedua belah pihak menyepakati bahwa UMK Pacitan tahun depan sebesar Rp 1.388.850 yang kemudian dibulatkan menjadi Rp 1,4 juta.

Nominal UMK 2017 itu sudah memenuhi survei kebutuhan hidup layak (KHL). Nominalnya di kisaran Rp 1,4 juta. Dengan dasar penghitungan angka inflasi nasional sebesar 3,07 persen dan Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 5,18 persen.

Adapun, usulan kenaikan UMK Paictan tahun 2017 berdasar hasil survei KHL di tiga pasar yang ada di Pacitan. Yakni, Pasar Arjowinangun, Pasar Lorok, dan Pasar Punung. (her/yup/RAPP002)

Sumber: Radar Madiun