Jadi Pengepul Benur Lobster, Oknum Nelayan Pacitan Terancam Bui

oleh -0 Dilihat
Ilustrasi lobster. (Foto: Antara)
Benur lobster. (Foto: Antara)
Benur lobster. (Foto: Antara)

Pacitanku.com, PACITAN – Selain ilegal fishing, pemkab juga mengancam akan menindak nelayan yang nekat menangkap benur lobster. Ini menyusul makin meningkatnya aktivitas penangkapan benur lobster ukuran di bawah 200 gram di wilayah perairan Pacitan dalam beberapa waktu terakhir.

Kabid Pengelolaan Sumber Daya Kelautan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pacitan Bambang Marhaendrawan mengatakan, larangan penangkapan benur lobster sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) nomor 1/2015.

Dalam aturan tersebut dijelaskan setiap orang dilarang menangkap lobster, kepiting, dan rajungan dalam kondisi bertelur.

Setelah melakukan operasi senyap jajaran aparat terkait yang terdiri dari DKP Provinsi Jawa Timur dan DKP kabupaten Pacitan beserta aparat terkait di antaranya dari Polres, Polair, TNI AL,Kejaksaan Negri, Pokmaswas, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pelabuhan Tamperan, akhirnya sukses mengamankan satu orang oknum nelayan Pengepul Benur Lobster di Desa Sidomulyo Kecamatan Ngadirojo Pacitan belum lama ini.




“Oknum nelayan tersebut adalah Sunari,Nelayan yang menjadi pengepul Benur Lobster di Desa Sidomulyo Kecamatan Ngadirojo,yang kedapatan sedang menerima Benur Lobster dari para nelayan, sesuai undang-undang, sanksinya bisa enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar,”kata Bambang, Senin lalu.

Menurut Bambang, saat ini pelaku sudah di serahkan ke Polres Pacitan untuk mempertangung jawabkan perbuatan nya,dan kini sudah dalam tahap persidangan dan tinggal menunggu hasil putusan dari Pengadilan Negeri Pacitan.

“Kita akan adakan oprasi  penegakan peraturan perundang undangan bidang kelautan di Pacitan secara rutin, kita berikan efek jera kepada nelayan dan pengepul Benur Lobster agar populasi nya tidak punah,di samping kita selalu berikan sosialisasi kepada Nelayan akan larangan tersebut melalui Penyuluh Perikanan dan Masyarakat,”jelasnya.

Bambang juga menghimbau para nelayan di wilayah Kabupaten Pacitan bisa ikut serta menjaga populasi Benur lobster agar tidak punah.

“Disamping kita lakukan operasi tersebut kita juga akan menindak masyarakat yang menangkap ikan mengunakan strum dan obat-obatan yang bisa merusak ekosistem laut kita juga merusak populasi ikan di wilayah perairan Pacitan,”tutupnya.

Selama ini udang barong atau lobster memang memberikan keuntungan bagi para nelayan Pacitan. Tahun lalu saja hasil produksi lobster mencapai 13,9 ton. Sedangkan tahun ini meningkat menjadi 15,6 ton. Karena hasil yang menggiurkan, maka nelayan yang berburu lobster. (RAPP002)