Kronologi Penahanan 3 Tersangka Korupsi Program Sanitasi di Pacitan

oleh -0 Dilihat
Tersangka korupsi saat memasuki ruang tahanan. (Foto: Radar Madiun)
Tersangka korupsi saat memasuki ruang tahanan. (Foto: Radar Madiun)
Tersangka korupsi saat memasuki ruang tahanan. (Foto: Radar Madiun)

Pacitanku.com, PACITAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan seolah bernafsu menjebloskan tersangka korupsi program kegiatan Sanitasi Lingkungan Berbasis Masyarakat (SLBM) tahun 2014/2015 ke bui.

Penyidik resmi menetapkan tiga tersangka dalam program bantuan langsung dari pemerintah pusat berupa pembangunan mandi cuci kakus (MCK) di Desa Bangunsari, Kecamatan Pacitan, kemarin (9/11/2016). Dan ketiganya langsung ditahan setelah penetapan status tersangka.

Tersangka yang ditetapkan adalah Kepala Desa Bangunsari Beny Prasetyo, Anang Setiaji dan Iwan. Dalam kasus ini, Anang diduga sebagai pihak ketiga yang dimintai tolong oleh Beny mengerjakan program tersebut. Sedangkan, Iwan merupakan staf bidang cipta karya di Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Kebersihan (DCKTRK). Dia bertindak sebagai fasilitator dalam program tersebut.

Kronologi penahanan tiga orang tersebut, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya sempat dimintai keterangan oleh penyidik sebagai saksi. Penyidik mengorek keterangan dari para tersangka itu cukup lama. Pemeriksaan dimulai sekitar pukul 10.00 sampai 13.00.




Mereka ditanya seputar keterlibatan dalam dugaan korupsi tersebut. Setelah mendapatkan kepastian bahwa ada unsur korupsi yang dilakukan para tersangka dalam kasus itu, kejaksaan langsung menahan mereka di Rutan Klas IIB Pacitan sekitar pukul 14.00.

Ketiga tersangka digelandang ke rutan menggunakan kendaraan dinas kejaksaan. Di sana awak media sudah menunggu. Iwan keluar terlebih dahulu dari mobil tahanan kejaksaan dengan wajah ditutupi. Dia bersembunyi dibalik punggung petugas kejari sambil masih menggunakan seragam putih-hitam PNS Pacitan.

Kemudian disusul Anang dan Beny. Keduanya terlihat santai. Bahkan, ketika ditanya terkait kasus yang menjeratnya, Beny sempat menjawabnya dengan lugas. Dia mengaku tidak melakukan tindakan yang dituduhkan penyidik. ‘’Saya tidak tahu kenapa (dijadikan tersangka). Silahkan tanyakan sendiri kepada kejaksaan,’’ kata Beny yang sambil berlalu masuk ke dalam rutan.

Kajari Pacitan Rusli mengatakan proses eksekusi terhadap ketiganya sudah sesuai prosedur. Ketiganya diduga terlibat dalam kasus korupsi berupa penyimpangan pelaksanaan pembangunan prasarana dan sarana air limbah permukiman, persampahan dan drainase di Desa Bangunsari, Kecamatan Pacitan. Yaitu, berupa pengerjaan bangunan MCK di sekitar Masjid Baitussalam. ‘’Yang bersangkutan langsung ditahan di rutan selama 20 hari ke depan,’’ ujar Rusli di kantor Kejari Pacitan.

Mantan Kajari Aceh Jaya itu menambahkan, penahanan langsung dilakukan agar para tersangka bersangkutan tidak mempersulit pemeriksaan. Selain itu, juga dikhawatirkan para tersangka dapat menghilangkan barang bukti maupun mempengaruhi saksi-saksi lainnya. ‘’Atau juga bisa melarikan diri. Walaupun ada pihak yang menjamin. Tapi, itu subjektif sekali,’’ katanya.

Selanjutnya, Rusli menjelaskan kasus ini akan terus dikembangkan. Karena itu tak menutup kemungkinan tersangka yang terlibat dalam kasus ini masih bisa bertambah. Tinggal bagaimana penyidik menyikapi perkara tersebut. ‘’Sementara ada tiga orang (tersangka, Red). Nanti perkembangan berikutnya kami tunggu pendapat penyidik,’’ jelasnya.

Menanggapi pernyataan salah seorang tersangka yang mengelak bahwa dirinya melakukan tindak pidana koruspi dalam kasus tersebut, Rusli menjawabnya diplomatis. Menurutnya, dalam perkembangan setiap kasus korupsi selalu tersangka awalnya susah mengakui perbuatannya.

‘’Kami tidak bersandar pada pengakuannya. Nanti ada saksi-saksi lain, ada dokumen-dokumen, serta ahlinya yang menjadi acuan hakim untuk memutuskan bersalah atau tidak,’’ katanya.

Sebagaimana diketahui, Desa Bangunsari bukan merupakan satu-satunya desa yang mendapatkan program SLBM yang dikerjakan secara swadaya tersebut. Melainkan masih ada lima desa lainnya yang kebagian program senilai Rp 1,8 miliar dari pemerintah pusat itu.

Di antaranya, Desa Tegalombo, Kebonagung, serta Kelurahan Ploso. Dimana masing-masing desa mendapatkan bantuan program tersebut sebanyak satu unit dengan nominal anggaran pembangunan sekitar Rp 300 juta.

Seharusnya pengerjaan MCK itu dilakukan oleh kelompok sosial masyarakat (KSM) setempat. Namun, justru dilimpahkan kepada pihak ketiga. Selain itu, dalam proses pelaksanaannya tidak sesuai dengan perencanaan. Yaitu penyusunan dokumen perencanaan tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

Penyidik kejaksaan juga menemukan kekurangan volume fisik yang terpasang serta kelebihan (mark up) harga satuan kerja yang tidak wajar dalam dokumen administrasi perencanaan. Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 100 juta. (her/yup/RAPP002)

Sumber: Radar Madiun