Tak Kapok Penjara, Supriadi Kembali ke Bui Setelah Ketahuan Mencuri

oleh -0 Dilihat
AKP Pujiyono Polres Pacitan saat press release.

pujiyonoPacitanku.com, PACITAN – Penjara tampaknya tak membuat Supriadi, 18, jera. Belum lama keluar dari Rutan Klas II B, warga Desa Candi, Kecamatan Pringkuku itu kembali dibekuk polisi. Dia ditangkap karena terlibat dalam kasus pencurian.

Pelaku merupakan resedivis dalam kasus yang sama pada tahun 2013 silam. Bahkan, pada akhir Desember 2015 lalu, pemuda pengangguran itu juga sempat berurusan dengan petugas karena menyaru sebagai polisi gadungan.

Kasatreskrim Polres Pacitan AKP Pujiyono mengungkapkan, penangkapan tersangka berawal dari Rohma Nur Azmi. Perempuan asal Kelurahan Baleharjo, Kecamatan Pacitan itu mengaku menjadi korban pencurian pada tanggal 16 Mei 2016 lalu.

Saat pulang kerja, korban mendapati jendela serta pintu rumah dalam kondisi rusak akibat bekas congkelan. ‘’Setelah dicek beberapa barang berharga milik korban hilang,’’ ujarnya saat gelar perkara, kemarin (27/9).

Barang berharga yang digondol pelaku ada uang tunai sekitar Rp 1,8 juta, satu lembar uang senilai 100 Won Korea Selatan, serta satu lembar uang senilai 100 Real Arab Saudi yang tersimpan di dalam lemari kamar. ‘’Kemudian korban melaporkan kejadian itu ke Polres Pacitan,’’ katanya.

Berdasar keterangan para saksi, lanjut Pujiyono, dugaan pelaku langsung mengarah kepada Supriadi. Dia diketahui kerap mondar-mandir di lingkungan tempat tinggal korban sebelum pencurian itu terjadi. Tak berselang lama, petugas langsung melakukan penangkapan di rumahnya. ‘’Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, pelaku mengakui perbuatannya,’’ ungkapnya.

Petugas juga mengamankan barang bukti berupa obeng yang digunakan untuk mencongkel gerendel jendela dan pintu rumah korban, jam tangan Emporio Armani yang dicuri pelaku dari korban lainnya, serta satu unit handphone. ‘’Saat ini kami juga tengah mengembangkan penyelidikan terkait dugaan pelaku tindak pidana pencurian di tiga tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda,’’ terangnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mantan Kasubag Humas Polres Pacitan itu menambahkan, pelaku harus meringkuk di dalam sel Rutan klas II Pacitan. Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. ‘’Ancaman hukumannya paling lama tujuh tahun penjara,’’ tegasnya. (her/yup/RAPP002)

Sumber: Radar Madiun