Polisi Tahan 2 Pelaku Pembunuhan dan Pembuangan Bayi di Tegalombo

oleh -5 Dilihat
BAYI DIBUANG. Pelaku pembunuhan dan pembuangan bayi saat dibawa ke ruang tahanan Polres Pacitan. (Foto: Polres Pacitan)
BAYI DIBUANG. Pelaku pembunuhan dan pembuangan bayi saat dibawa ke ruang tahanan Polres Pacitan. (Foto: Polres Pacitan)
BAYI DIBUANG. Pelaku pembunuhan dan pembuangan bayi saat dibawa ke ruang tahanan Polres Pacitan. (Foto: Polres Pacitan)

Pacitanku.com, PACITAN – Jajaran kepolisian resort (Polres) Pacitan akhirnya menahan dua tersangka pembunuhan dan pembuangan bayi hasil perselingkuhan di Dusun Grigak, Desa Kemuning, Kecamatan Tegalombo. Keduanya adalah Suharni (33) dan Tumiran (45), warga Dusun Grigak, Desa Kemuning, Kecamatan Tegalombo

Kepala satuan Res Kriminal Polres Pacitan, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Sukinto Herman SH dalam press releasenya baru-baru ini mengatakan bahwa kedua pelaku ditahan  di tahanan Polres Pacitan. “Pelaku pelaku ini bukan suami istri melainkan menjalin hubungan gelap atau selingkuh untuk waktu yang cukup lama,”ujarnya, dilansir laman Polres Pacitan.

Sementara menurut Paur Humas Polres Pacitan Aiptu Thomas Alim, motif utama kedua pelaku lantaran malu kepada para tetangga, karena keduanya mmiliki pasangan sah masing-masing yang kini bekerja di luar daerah.

”Bayi itu merupakan hasil hubungan gelap mereka selama 12 tahun terakhir. Kedua pelaku bertetangga. Namun, masing-masing sudah ditinggal suami dan istri yang bekerja ke luar daerah,” ungkapnya.

Kepada polisi, pelaku mengakui jika sebelum dibuang, bayi tak berdosa tersebut dibunuh dengan cara dibekap kain oleh pelaku, Suharni usai dilahirkan. Hal itu dikarenakan lantaran pelaku khawatir jika tangisan bayinya didengar tetangga. Usai membunuh banyinya, kemudian suharni menelepon Tumiran dan mengajaknya mengubur jasad bayi itu di area dekat pemakaman umum Dusun Grigak. [irp]

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, warga digemparkan dengan penemuan mayat bayi yang sudah membusuk oleh warga RT 03, Dusun Grigak, Desa Kemuning, Kecamatan Tegalombo pada Selasa (2/8/2016.

Adapun, kronologi ditemukannya mayat bayi tersebut berawal saat Situm, salah satu warga Grigak, Kemuning, Tegalombo yang sedang mencari kunyit di ladang milknya, tak jauh dari makam tersebut.

“Saudari Situm mencium bau busuk di sekitar makam tersebut, lalu, kemudian Situm memberitahu hal tersebut ke Mujiono, Ketua RT 03 Grigak, Kemuning, Tegalombo,”terang Beni Agus Raharjo, anggota Polsek Tegalombo.

Lebih lanjut, setelah berkoordinasi dengan Mujiono, akhirnya Mujiono bersama warga setempat mencari sumber bau busuk tersebut di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). “Setelah dibongkar bersama warga, ternyata ditemukan mayat bayi berjenis kelamin laki-laki, dan kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Tegalombo,”ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam hukuman pidana melanggar pasal 80 ayat 4 UU RI no 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 15 tahun penjara. (RAPP002)

Lihat juga berita-berita Pacitanku di Google News, klik disini.