Anak Korban Kekerasan Seksual Tetap Bisa Lanjutkan Pendidikan

oleh -0 Dilihat

Pacitanku.com, PACITAN-Anak-anak korban kekerasan yang masih berstatus pelajar menambah deret panjang angka putus sekolah. Terbukti dari 13 kasus yang ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Pacitan tahun ini yang mayoritas korbannya anak-anak usia sekolah, enam di antaranya memilih cabut dari bangku pendidikan pasca kasusnya terungkap.

Terakhir, Mekar, 17, yang menjadi korban pencabulan ayah tirinya harus berhenti sekolah karena hamil. Juga Kuncup, 16, korban pencabulan ayah kandungnya memilih berhenti sekolah karena tak kuasa menanggung malu.

Menanggapi fenomena tersebut, Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Pacitan Sakundoko menegaskan, pihaknya menjamin pelajar korban kekerasan asusila tetap dapat melanjutkan pendidikan. Jika karena alasan psikologis mereka keberatan melanjutkan di sekolah lama, dindik mengupayakan melalui jalur lain. ‘’Kalau di sekolah formal merasa malu, mereka bisa melanjutkan ke kejar paket,’’ ujarnya, baru-baru ini.




Sakundoko mengatakan, dalam beberapa kasus, korban dan orang tua menginginkan pidah sekolah. Kondisi ini dapat dimaklumi mengingat trauma psikologis yang mereka alami.

Sedangkan kasus lain yang tergolong ringan selama ini dapat tertangani dengan pembinaan dan pendampingan oleh pendidik. ‘’Kami sudah buat kebijakan kepada seluruh sekolah bahwa tidak boleh mengeluarkan anak (korban kekerasan, Red),’’ katanya.

Menurutnya, pendamping mutlak diperlukan untuk mengembalikan rasa percaya diri korban sehingga dapat mengikuti kegiatan belajar mengajar dengan lancar. Pun, kalau ada pelajar yang menjadi pelaku perlu ada pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya. ‘’Yang penting anak itu sekolah. Jangan sampai tidak. Paling minimal sampai jenjang SMA atau pendidikan kesetaraan,’’ terangnya.

Belajar dari banyak kasus asusila dengan korban maupun pelaku pelajar, pihaknya akan menyusun rambu-rambu sebagai acuan penanganan kasus serupa.

Nantinya upaya terpadu itu akan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Baik kepala sekolah maupun kepolisian. ‘’Karena memang kebijakan dari bupati, tidak boleh ada anak usia sekolah yang tidak sekolah. Mulai dari jenjang TK sampai SMA,’’ jelasnya.

Hal senada diungkapkan Wakil Bupati Pacitan Yudi Sumbogo. Dia menilai kejadian yang menimpa sejumlah siswa belakangan ini merupakan musibah. Dan penyelesaiannya harus melibatkan semua pihak. ‘’Bukan hanya lembaga pemerintah maupun sekolah, melainkan juga orang tua,’’ ungkapnya.

Semua pihak, tambah dia, harus lebih peduli dan sering berkomunikasi dengan anak-anak. Sehingga mereka akan mendapat perhatian penuh. ‘’Di samping itu orang tua juga dapat memantau secara dini kecenderungan perubahan sikap yang terjadi pada anaknya,’’ pungkasnya. (her/yup/RAPP002)

Sumber: Radar Madiun