Warga Terdampak Jalan Baru Gemaharjo Sepakat Nilai Ganti Rugi Baru

oleh -0 Dilihat

Pacitanku.com, TEGALOMBO – Tarik ulur nilai ganti rugi lahan untuk pembuatan jalan baru di lokasi tanah gerak di Dusun Dondong, Desa Gemaharjo, Kecamatan Tegalombo berakhir sudah. Itu setelah warga yang terdampak proyek sepakat dengan harga baru yang ditawarkan tim appraisal. 

Hal tersebut ditegaskan Kepala Desa Gemaharjo Wahyu Pujiono. Menurutnya, nominal ganti rugi berkisar Rp 380 ribu hingga Rp 450 ribu per meter persegi, belum termasuk penghitungan ganti rugi tanaman.

Nilai ganti rugi disesuaikan dengan letak rumah dan lahan warga. Nominal terendah untuk lahan yang berada di bagian atas. Sedangkan tertinggi untuk warga yang pekarangannya berada di bagian bawah.

Usai kesepakatan tersebut, Wahyu meminta tim pembebasan lahan segera mengirimkan pengajuan pembayaran uang ganti rugi (UGR) ke Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Bina Marga Jatim.  “Warga yang administrasinya sudah lengkap, kemungkinan ganti rugi mulai dicairkan Kamis (28/7) nanti,” katanya seperti dikutip dari laman radarmadiun.co.id.


Wahyu menegaskan, pemerintah desa tidak menyediakan lahan baru untuk relokasi pemukiman warga. Mereka harus mencari lahan pengganti sendiri setelah menerima uang ganti rugi. 

Dia menyebutkan, ada 8 kepala keluarga (KK) pemilik 9 bidang lahan yang terdampak pembangunan jalan baru. Semula warga menolak nilai ganti rugi berdasar penghitungan tim appraisal. Alasannya, lahan dan rumah mereka berada di posisi strategis. Sehingga tim melakukan penghitungan ulang, hingga akhirnya ditemukan kata sepakat.

Menanggapi keputusan warga yang sepakat menerima nilai harga ganti rugi tanah tersebut, ketua tim pembebasan lahan dari DPU Bina Marga Jatim Riyadi menyatakan, proses selanjutnya akan diserahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Sebab tugasnya hanya sebatas membebaskan lahan sesuai harga yang sudah ditetapkan. Riyadi menyebut, berdasarkan resume penilaian tanah yang dilakukan tim appraisal total nilai ganti kerugian untuk lahan seluas 8.097 meter persegi mencapai sekitar Rp 5 miliar.

Setelah itu urusan dan tugas PPK. Tugas kami hanya membebaskan tanah. Kemungkinan nanti akan ada penyerahan pembayaran ganti rugi secara seremonial kepada warga,’’ ujarnya. (RAPP002/her/yup)

Sumber: Radar Madiun