Pembayaran Ganti Rugi Waduk Tukul Kembali Molor, Warga Ancam Gelar Aksi

oleh -0 Dilihat

Pacitanku.com, ARJOSARI – Warga Desa Karanggede, Kecamatan Arjosari nyaris kehilangan kesabaran. Ini setelah janji pihak Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo (BBWSBS) untuk menyelesaikan pembayaran ganti rugi tahap ke dua pembebasan lahan proyek Waduk Tukul minggu ini meleset.

Alasannya, pencairan masih terhambat proses administrasi di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). ‘’Sesuai kesepakatan terakhir, kami beri waktu sampai Jumat (10/6) depan. Kalau sampai tidak ada realisasinya, kami akan melakukan aksi,’’ ujar Jumikan koordinator warga, kemarin (5/6).

Menurut dia, warga sudah kesal karena mereka berkali-kali dibohongi BBWSBS. Sebab, ketika awal penentuan nilai harga tanah mereka dijanjikan ganti rugi akan tuntas dalam satu tahap. Tetapi kenyataannya anggaran yang dimiliki BBWSBS untuk pembayaran ganti rugi tidak mencukupi.

 Setelah itu, warga dijanjikan sisa pembayaran ganti rugi lahan tahap ke dua akan dilunasi pada 22 Februari lalu. Namun, kemudian diundur lagi pada April dan molor lagi sampai saat ini. ‘’Warga sudah kenyang dengan janji-janji yang tak kunjung ditepati oleh BBWSBS,’’ tegasnya.


Kejelasan realisasi ganti rugi juga diungkapkan Suyono perangkat Desa Karanggede, Kecamatan Arjosari. Menurutnya, pihak desa belum mendapatkan informasi apapun dari BBWSBS terkait masalah ganti rugi lahan.

Saat pertemuan di Mapolres Pacitan lalu terungkap bahwa pihak BBWSBS menjanjikan akan ada pembayaran ganti rugi lahan tahap kedua Senin (6/6) atau Selasa (7/6). ‘’Sampai saat ini belum ada kabar sama sekali,’’ terangnya.

Saat dikonfirmasi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Pembangunan Waduk Tukul Andi Arwijk mengakui, kecil kemungkinan proses administrasi yang ditangani KPPN akan selesai dalam pekan ini. Karena itu, dia meminta kepada warga Desa Karanggede, Kecamatan Arjosari yang terdampak pembangunan Waduk Tukul untuk bersabar. ‘’Insyaallah dibayarkan minggu depan,’’ ujarnya melalui pesan singkat kemarin (5/6).

Di pihak lain, Kasi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah (HTPT) BPN Pacitan Arief Kurniawan ketika dimintai keterangan terkait kepastian pembayaran ganti rugi lahan Waduk Tukul tahap kedua mengaku tidak tahu. Sebab, hal tersebut merupakan wewenang dari pihak BBWSBS. ‘’Soalnya sampai saat ini panitia belum dihubungi,’’ ungkapnya. (her/yup/RAPP002)

Sumber: Radar Madiun