Pemkab Pacitan Usulkan Penghapusan Piutang Dewan

oleh -1 Dilihat
Gedung DPRD Pacitan. (Foto : Dok.Pacitanku)
Gedung DPRD Pacitan. (Foto : Dok.Pacitanku)

Pacitanku.com, PACITAN – Pemerintah Kabupaten Pacitan melalui Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA)berencana mengusulkan penghapusan utang daerah yang sulit terdata, salahh satunya adalah piutang uang purna tugas mantan anggota dewan masa bakti 1999-2004.

Kepala Bidang Pendapatan DPPKA  Kabupaten Pacitan, Bambang Trenggono, mengatakan, memang pemkab berencana mengusulkan penghapusan beberapa item piutang daerah yang sudah sejak lama sulit tertagih. Satu misal, kelebihan uang purna tugas anggota DPRD tersebut. “Banyak dari si pemilik hutang yang sulit ditemukan keberadaannya. Sehingga pemkab berencana mengusulkan penghapusan,” ujarnya, Minggu kemarin kepada wartawan.

Lebih lanjut, Bambang menyampaikan bahwa jumlah piutang kelebihan pembayaran uang purna tugas para mantan legislator itu, jumlahnya mencapai sekitar Rp 500 juta. Namun demikian, hingga satu dekade lebih, sejak ditemukannya kesalahan pengadministrasian oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), piutang tersebut tak segera terlunasi. “Kategorinya sudah macet, sehingga wajar kalau pemkab akan mengusulkan write off dari data piutang daerah,” katanya.


Bambang menyebut bahwa pengusulan penghapusan piutang daerah oleh bupati ke panitia urusan piutang negara (PUPN) nantinya, tidak berlaku bagi semua mantan dewan. Namun ada beberapa kriteria, bagi mereka yang kemungkinan akan menerima kebijakan tersebut.

“Misalnya, sudah meninggal dunia, atau mereka tidak diketemukan alamat domisilinya, bagi mereka yang masih hidup dan jelas keberadaannya, tidak akan menikmati kebijakan tersebut,” tuturnya.

Rencananya, Bambang menyampaikan bahwa uang purna tugasjuga akan melakukan verifikasi ulang atas beban pajak bumi dan bangunan (PBB) hasil pelimpahan dari Kantor Pajak Pratama. Item piutang tersebut, menurut Bambang, kemungkinan besar juga akan masuk dalam draft usulan penghapusan piutang daerah.

“Sebab selama ini, objek pajaknya ditemukan, namun subjek pajaknya tak jelas, disetujui ataukah tidak, PUPN yang berwenang memutuskan. Bahkan juga tidak menutup kemungkinan, kasus piutang nanti akan berujung ke ranah hukum,” tutupnya. (yun/net/RAPP002)